Bengkulu, ewarta.co - Sebanyak 2.527 keping KTP-el warga Kota Bengkulu dibakar dan di musnahkan di halaman Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bengkulu.
Pemusnahan KTP Elektronik dihadiri oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kota Bengkulu, Sudarto, Kasatreskrim Polres Bengkulu, AKP Indamawan, Kasi Intel Kejari Kota Bengkulu, Rizal Edison, perwakilan Kesbangpol serta Jajaran Satpol PP Kota Bengkulu, selasa (18/12).
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kota Bengkulu, Sudarto, mengatakan pemusnahan sebanyak 2.527 keping KTP-el warga Kota Bengkulu merupakan tindaklanjut surat edaran dari Kemendagri dikarenakan sudah Invalid dan tidak aktif lagi dengan adanya pergantian nama, status atau pun pergantian alamat di sepanjang tahun 2018.
"Pemusnahan KTP-el dilakukan untuk menghindari adanya tindak pidana yang merugikan seseorang ataupun pemalsuan identitas dan sebagai antisipasi adanya penyalahgunaan pada Pemilu 2019 mendatang," ujar Sudarto kepada awak media.
"Pemusnahan KTP-el di Kota Bengkulu kita lakukan untuk menindaklanjuti Surat Edaran Nomor 470.13/11176/SJ tentang Penatausahaan KTP-el yang rusak atau Invalid dari Kementerian dalam negeri (Kemendagri)," tutup sudarto. (BN)









