BENGKULU,eWARTA.co - Lagi Polres Seluma berhasil mengamanakan satu warga Desa Tugu Batu Kecamatan Talo Kabupaten Seluma AN (20), yang merupakan residivis pencurian dengan pemberatan (Curat).
Kejadian ini terungkap berawal dari Pengaduan masyarakat (DUMAS) yang diterima oleh Polres Seluma tentang kehilangan 1 (satu) Unit Sepeda motor Jenis HONDA ASTREA dengan No Pol BD 3723 An pada hari Rabu tanggal 24 Juni 2020 di Kelurahan Dermayu Kecamatan Air Periukan.
Selanjutnya unit Pidum Satreskrim Polres Seluma di Back Up Tim Opsnal melakukan penyelidikan serta koordinasi dengan unit Reskrim jajaran Polres Seluma mencari pelaku dan keberadaan sepeda motor tersebut.
Unit Pidum Satreskrim mendapatkan informasi dari informan tentang ciri-ciri sepeda motor yang hilang di Kelurahan Dermayu berada di Desa Batu Tugu yang dikuasai saudari AN (20).
Selanjutnya pada hari rabu 14 juli 2020, sekira pukul 16:30,di Desa Tugu Batu Kecamatan Talo, unit Pidum Satreskrim langsung mengamankan AN(20) serta mengamankan satu unit motor jenis Honda Astrea.
Tim langsung mencocokan dan mengecek satu unit sepeda motor tersebut dengan aduan masarakat sebelumnya. Dan Saat akan di amankan pelaku sempat melakukan perlawanan dan berusaha untuk mengelabui petugas sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur.
"Ya sudah kita amankan, kita jerat dengan Pasal 363 Ayat ( 1 ) Ke 5 KUHP. Dengan acamnan kurungan penjara selama 7 (tujuh) tahun," ungkap Kapolres Seluma AKPB Swittanto Prasetyo saat mengelar Press Rilis, Kamis (16/7/2020). (Nor)









