BENGKULU– Kejaksaan Tinggi Bengkulu kembali menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi PAD Mega Mall dan Pasar Tradisional Modern (PTM) Bengkulu pada Selasa malam (17/6/2025).
Ketiga tersangka ini, Heriadi Benggawan dan Satriadi Benggawan dari PT Tigadi Lestari serta Chandra D. Putra mantan pejabat BPN Kota Bengkulu. Ketiganya kini resmi ditahan di Rutan Bengkulu dan Lapas Argamakmur.
“Tiga tersangka ini memiliki peran masing-masing dalam rangkaian peralihan hak atas lahan dan proses pengajuan agunan ke pihak perbankan. Dua dari mereka adalah kakak beradik dan terlibat langsung dalam pengelolaan perusahaan yang berperan penting dalam proyek ini,” ungkap Danang Prasetyo.
Sebelumnya, tiga tersangka sebelumnya juga dijerat dalam perkara ini, yakni, mantan Wali Kota Bengkulu Ahmad Kanedi, Direktur Utama PT Dwisaha Selaras Abadi Wahyu Laksono, dan Kurniadi Benggawan Utama dari PT Tigadi Lestari.
Kasus ini bermula dari pengalihan status lahan Mega Mall dan PTM dari HPL menjadi SHGB pada 2004. SHGB itu kemudian diagunkan ke beberapa bank secara bertahap hingga kredit bermasalah dan menimbulkan utang besar. Penyidik mendalami perjanjian antar pihak yang terjadi sejak 2004 dan tidak kunjung tuntas hingga kini.
Salah satu aspek penting dalam penyidikan adalah adanya dugaan kelalaian atau kesengajaan dari pihak pengelola Mega Mall dan PTM Bengkulu dalam menyetorkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) ke Kas Daerah.
Sejak bangunan tersebut berdiri dan mulai dioperasikan, tidak pernah ada setoran PNBP dari pihak pengelola. Hal ini dinilai sebagai bentuk kerugian negara karena aset milik daerah tidak memberikan kontribusi keuangan sebagaimana mestinya.
Kerugian Negara dalam perkara ini diperkirakan mencapai Rp200san miliar. Jumlah tersebut diperoleh dari hasil penghitungan sementara terhadap potensi pendapatan yang seharusnya diterima daerah, nilai tanah yang dijadikan agunan berulang kali, serta utang yang masih tertinggal di pihak perbankan dan pihak ketiga.
“Kami masih melakukan pendalaman, baik dari sisi dokumen maupun keterlibatan pihak-pihak lain. Tidak menutup kemungkinan ada tambahan tersangka baru dari unsur swasta maupun penyelenggara negara,” kata Ristianti Andriani. (**)









