Kuasa Hukum Bupati Benteng Jawab Tuduhan Korupsi Hasil Produksi Pertambangan

Create: Wed, 23/02/2022 - 14:31
Author: Alwin Feraro

 

BENGKULU,eWARTA.co -- Kuasa Hukum Bupati Bengkulu Tengah (Benteng) Ferry Ramli, Muspani menilai pemeriksaan Polisi kepada kliennya atas dugaan korupsi pertambangan batubara seolah-olah mendudukkannya sebagai tersangka. 

Padahal, katanya, diketahui dalam proses ini Ferry Ramli masih diperiksa sebagai saksi oleh penyidik Kepolisian Daerah (Polda) Bengkulu. 

Muspani mengungkap, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Bengkulu menyatakan adanya dugaan korupsi terkait pengeluaran izin dan administrasi pertambangan yang mendudukan Ferry Ramli memberikan hak kepada orang untuk melakukan kegiatan. 

"Pernyataan tersebut tentu merugikan klien kami. Polisi mengeluarkan pernyataan yang bersifat menuduh sehingga menimbulkan persepsi di masyarakat bahwa klien kami pasti dan akan dijadikan tersangka," kata Muspani usai konferensi pers, Rabu (23/2/22), di Bengkulu.


Padahal, kata dia, dalam proses pemeriksaan perkara a quo belumlah diketahui siapa pihak yang bertanggung jawab ataupun ditemukannya bukti tindak pidana sebagaimana sangkaan Kepolisian.

Mulanya, demi menghormati proses hukum yang sedang berjalan, Muspani menyebut kliennya beserta jajaran Pemerintah Daerah Bengkulu Tengah memilih bungkam dan tidak memberikan klarifikasi apapun pada media–media serta bersikap kooperatif memenuhi seluruh permintaan penyidik.

Namun sikap tersebut justru semakin menyudutkan kliennya di mata publik khususnya pada masyarakat Bengkulu Tengah dan Masyarakat Bengkulu pada umumnya.

"Mengingat posisi klien kami tidak hanya sebagai Bupati Bengkulu Tengah, akan tetapi juga sebagai Ketua DPW Nasdem Provinsi Bengkulu, hal ini tentu menimbulkan pertanyaan besar bagi mereka tentang tuduhan tersebut," lanjutnya.

Atas hal itu, Kuasa Hukum mengklarifikasi atas tuduhan yang dialamatkan kepada kliennya, sekaligus menyampaikan kajian pendapat hukum kepada pihak Kepolisian atau penyidik yang memeriksa perkara ini untuk dapat dilihat secara objektif dan konstruktif tentang kasus yang tengah diperiksa. 

Poinnya, terang Muspani, apakah benar kedudukannya termasuk ke dalam satu tindak pidana korupsi sebagaimana UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan UU No 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999. 

Atau tindak pidana lingkungan hidup sebagaimana UU No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan UU 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, atau Tindak Pidana Pertambangan sebagaimana UU No 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dan UU No 3 tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No 4 tahun 2009 dan UU No 11 tahun 2020 tentang Cipta kerja. 

Maupun termasuk kedalam tindak pidana kehutanan sebagaimana UU No 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan UU No 19 Tahun 2004 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No 1 Tahun 2004 tentang Perubahan atas UU No 41 Tahun 1999 dan UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. 

"Mengingat kenyataannya konsensi tambang adalah milik PT BMQ," sampai Muspani.

Sebelumnya, Ferry Ramli diperiksa Polda Bengkulu pada Januari 2022 lalu atas dugaan korupsi senilai Rp544 miliar lebih hasil dari penjualan hasil produksi pertambangan tahun 2017 sampai dengan 2021 sebanyak 953.657,5 ton metrik. (Bisri)