KUA-PPAS APBD Perubahan Disepakati, Postur Belanja Naik Rp 462 Miliar Fokus Pengentasan Kemiskinan

Create: Fri, 21/08/2026 - 06:12
Author: Redaksi

 

JEMBER, ewarta.co – DPRD Kabupaten Jember bersama Pemerintah Kabupaten Jember resmi menandatangani Nota Kesepakatan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD Tahun Anggaran 2026 dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Jember, Kamis (20/8/2026). Penandatanganan dilakukan oleh Bupati Jember, Dr. Muhammad Fawait (Gus Fawait), bersama empat pimpinan DPRD Jember.

​Juru Bicar Badan Anggaran (Banggar) DPRD Jember, Iqbal Wilda Fardana, menjelaskan bahwa penyesuaian anggaran ini difokuskan untuk mempercepat program pengentasan kemiskinan melalui peningkatan kualitas layanan dasar, khususnya pendidikan dan kesehatan.

​Postur dan Proyeksi Indikator Makro APBD Perubahan 2026

​* Belanja Daerah: Naik Rp 462,5 miliar, dari alokasi awal Rp 4,504 triliun menjadi Rp 4,966 triliun.

​* Pendapatan Daerah: Mengalami penyesuaian turun Rp 3,06 miliar, sehingga target menjadi Rp 4,318 triliun.

​* Pembiayaan Daerah: Melonjak Rp 465,5 miliar, dari posisi awal menjadi Rp 648,2 miliar guna menutup defisit anggaran.

* ​Target Indikator Makro: Pertumbuhan ekonomi ditargetkan mencapai 5,48%, Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) 3,07%, angka kemiskinan turun ke level 8,36%, Indeks Pembangunan Manusia (IPM) naik menjadi 71,58 poin, serta Rasio Gini dijaga pada angka 0,336.

​Bupati Gus Fawait menegaskan tambahan alokasi belanja akan dialokasikan langsung pada sektor strategis. Di bidang pendidikan, Pemkab melanjutkan program beasiswa dengan target 12.000 penerima hingga lulus serta mempercepat rehabilitasi infrastruktur sekolah dari 124 unit pada tahun sebelumnya menjadi lebih dari 200 sekolah pada tahun 2026.

Sementara di bidang kesehatan, alokasi anggaran dipergunakan untuk memperkuat cakupan Universal Health Coverage (UHC) dan memperluas jangkauan layanan Home Care.

​Guna memastikan efektivitas anggaran, Banggar DPRD Jember memberikan empat catatan kritis yang wajib ditindaklanjuti Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dalam penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA-SKPD) Perubahan:

​* Efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas pengelolaan anggaran.

* ​Ketepatan sasaran pelaksanaan program pengentasan kemiskinan.

​* Ketersediaan Indikator Kinerja Utama (IKU) dan Indikator Kinerja Kegiatan (IKK) yang terukur pada setiap pos alokasi.

​* Percepatan penyusunan dan tindak lanjut RKA-SKPD Perubahan oleh seluruh perangkat daerah.

​Sesuai ketentuan Pasal 169 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, dokumen Perubahan KUA-PPAS 2026 yang telah disepakati ini menjadi landasan formal dalam penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan APBD Kabupaten Jember Tahun Anggaran 2026. (Hafit)