BENGKULU, eWarta.co -- Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kota Bengkulu selalu berkomitmen memberikan pelayanan terbaik dan mempermudah urusan yang berkaitan dengan adminduk.
Salah satunya untuk mengurus blanko KTP yang hilang ataupun rusak, pihaknya meminta masyarakat tak perlu risau dengan cukup mengajukan pembuatan KTP baru dengan melengkapi syarat yang telah ditetapkan.
“Bagi warga yang KTP nya hilang cukup melampirkan kartu keluarga dan keterangan kehilangan dari kepolisian, dan jika ada fotocopy KTP sebelum hilang bisa mendaftar lewat online melalui Sistem Layanan Administrasi Warga Elektronik (SLAWE),” ujar Kadis Dukcapil Widodo, Jumat (10/6/2022). (Red/Adv)









