SELUMA, eWarta.co-- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Seluma telah menetapkan persyaratan dukungan bakal pasangan calon Kepala Daerah Bupati dan Wakil Bupati Seluma baik jalur perseorangan atau independen dan pencalonan melalui jalur partai politik.
Ketua KPU Kabupaten Seluma Henri arianda menyampaikan, selain diusung oleh partai politik, masyarakat juga bisa mencalonkan diri menjadi pasangan bakal calon perseorangan pemilihan Kepala Daerah Bupati dan Wakil Bupati Seluma priode 2024-2029.
Dijelaskan, Syarat minimal dan persebaran dukungan pasangan calon jalur perseorangan ini berjumlah sebanyak 10 persen dari jumlah Daptar pemilih Tetap (DPT) yang tersebar di 8 kecamatan di Kabupaten Seluma.
Hal tersebut diatur dalam Pasal 41 UU 10 Nomor 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota.
"Minimal ada 10 persen dari 156.754 DPT untuk mendapatkan dukungan dari masyarakat yang tersebar di 8 kecamatan. Adapun tahapannya yaitu ada verifikasi administrasi kemudian ada verifikasi faktual. Verifikasi faktual menurut Undang-undang Nomor 10 tahun 2016 itu secara sensus, artinya bertatap muka, nantinya petugas kita langsung ke alamat yang menyatakan dukungan sesuai dengan alamat dan nama yang ada di KTP, Sampainya, " Rabu (1/5/2024)
Sementara itu, pencalonan lewat partai politik atau gabungan partai politik berdasarkan perolehan kursi atau suara DPRD kabupaten yaitu sebanyak 20 persen dari jumlah anggota Dewan di Kabupaten Seluma.
"Partai 20 persen dari jumlah anggota DPRD Seluma yang mana di Seluma ada 30 anggota dewan, dalam artian 6 kursi yang nantin mendukung pencalonan Bupati dan wakil Bupati melalui jalur partai,"tutupnya. (Rns)