Bengkulu, eWARTA.co -- Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu mengkaji Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 4 Tahun 2022, secara luring di Ruang Audio Visual Rumah Pintar Pemilu dan Daring (zoom meeting), Rabu (27/7/2022).
Ketua KPU Provinsi Bengkulu, Irwan Saputra mengatakan bedah PKPU dilakukan pasca dikeluarkannya peraturan tentang pendaftaran, verifikasi dan penetapan Parpol peserta Pemilu serta Pengenalan Fungsi Sipol. KPU Provinsi Bengkulu juga melaksanakan Bedah Peraturan tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD.
"Bedah dan sosialisasi ini supaya ada pemahaman yang sama antara KPU pusat, KPU provinsi, kabupaten/kota sehingga kemudian ada perlakuan yang sama, standar yang sama, perlakuan antara apa yang ditentukan KPU pusat dengan KPU provinsi, kabupaten/kota.,'' kata Irwan melalui keterangan tertulisnya.
Bedah PKPU 4 Tahun 2022 diikuti oleh Ketua, Anggota, Sekretaris, Kabag, Kasubbag dan Staf di Lingkungan Sekretariat KPU Provinsi Bengkulu. Peraturan KPU, instruksi KPU yang dalam rangka untuk buat standardisasi kemudian ada daerah yang tidak patuh, tidak sesuai dengan standar.
Irwan Saputra memaparkan pembedahan PKPU 4 Tahun 2022 secara rinci dan cermat pasal demi pasal yang dijelaskan dan dibedahkan secara bersama-sama yang dipimpin oleh Anggota KPU Provinsi Bengkulu Emex Verzoni selaku Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan.
Selain sosialisasi di internal, KPU juga menggelar sejumlah sosialisasi yang akan melibatkan Bawaslu sebagai pengawas pemilu. KPU telah menyampaikan beberapa hal kepada Bawaslu bagaimana kegiatan sesuai PKPU Nomor 4 dijalankan, mulai dari tahapan pendaftaran, verifikasi, hingga proses berikutnya yang akan diawasi oleh Bawaslu.
"Supaya ada pemahaman yang sama tentang apa sih pendaftaran parpol itu? Syarat-syaratnya apa? Lalu apa yang dimaksud kegiatan verifikasi, administrasi, verifikasi faktual, bagaimana cara KPU menentukan misalkan pendaftarannya bisa diterima atau tidak, itu, kan, salah satu kriteria utamanya adalah dokumennya lengkap, dokumen persyaratan. Supaya ada gerak langkah tindakan KPU dengan Bawaslu itu dalam cara pandang yang sama," ujarnya.
"Nantinya Peraturan KPU terbaru ini akan disosialisasikan kepada para Pengurus Partai yang ada di Provinsi Bengkulu menyambut tahapan awal Pemilu 2024," tukasnya.