Koordinator Konsorsium Dorong Kejati Bengkulu Segera Tuntaskan Dugaan Korupsi Senilai 1.052 Miliar Lebih di Setwan Provinsi Bengkulu

Foto, kantor DPRD provinsi Bengkulu.
Create: Sat, 16/05/2020 - 15:34
Author: Redaksi

 

BENGKULU, eWARTA.co - Muncul adanya indikasi kerugian negara sebesar Rp 1,052.845.000, berdasarkan temuan hasil Audit Laporan Hasil Pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LHP LKPD) Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Perwakilan Bengkulu tahun 2017 yang telah diusut oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu sampai saat ini belum menemui titik terang.

Kordinator Konsorsium Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Bengkulu bidang investigasi, Muhar Rozi menilai adanya temuan anggaran yang dianggap tidak sesuai dalam kegiatan reses anggota DPRD Provinsi Bengkulu tahun 2017, sampai saat ini belum ada kejelasan.

“Sampai saat ini kami belum mengetahui ending dari temuan BPK ini, sedangkan persoalan ini sudah cukup lama, Kalau memang benar katakan benar kalau memang salah katakan salah kerugian negara merupakan kerugian masyarakat jadi ini perihal penting, jangan dipeti kemaskan,” sampai Muhar Rozi.

Menurut informasi data yang dihimpun Hal ini pun terbukti dengan adanya temuan 556 bukti pembayaran transport peserta reses anggota DPRD Provinsi Bengkulu yang dilakukan tiga kali pertahunnya, yakni dengan adanya penggelembungan jumlah peserta reses, mark up biaya sewa tempat, meja kursi serta alat pengeras suara.

“Berdasarkan konfirmasi tersebut terdapat indikasi penggelembungan jumlah peserta reses dan biaya sewa yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya. Dengan demikian, atas dasar kondisi tersebut di atas, terdapat indikasi realisasi biaya kegiatan reses yang tidak sesuai dengan kondisi atas pembayaran uang transport peserta dan biaya sewa tempat, sewa kursi dan sewa soundsystem sebesar Rp 1,052.845.000,- yang terindikasi merugikan keuangan daerah,” kutipan isi dokumen LHP BPK pada tahun 2017 itu.

Seperti terdapat 555 bukti menunjukkan jumlah peserta reses yang hadir sebanyak 500 orang masing-masing anggota DPRD per periode, sedangkan satu bukti lainnya menunjukkan jumlah peserta kurang dari 500 orang yakni hanya 483 orang.

Dari 556 bukti tersebut, sebanyak 526 bukti menunjukkan bahwa jumlah peserta dari setiap reses per anggota DPRD hanya 100 orang dan 30 bukti lainnya menunjukkan jumlah peserta yang bervariasi antara 150 sampai dengan 483.

Selain itu, juga ada 527 bukti sewa tempat, 524 bukti menunjukkan biaya sewa dibebankan ke desa dan tiga bukti ke pihak bukan desa. Dari 525 bukti sewa meja kursi, 522 bukti dibebankan ke desa dan 3 bukti ke pihak bukan desa.

Dari 516 bukti sewa soundsystem, 513 dibebankan ke desa dan 3 bukti ke pihak bukan desa. Tak hanya itu, pemeriksa dari BPK juga melakukan konfirmasi di 289 titik tujuan reses yang terdapat dalam Surat Pertanggungjawaban (SPJ).

Pendamping pembuat SPJ tersebut pun mengakui akan jumlah peserta reses sebenarnya tidak mencapai 500 orang. Dana berlebih tersebut digunakan untuk membeli keperluan lain diluar agenda reses, atau bisa dikatakan keperluan pribadi.

Sementara itu, jika memang sudah ada pengembalian kerugian negara, apa dan mana buktinya, toh itu juga secara Relevansi antara pengembalian uang hasil korupsi terhadap sanksi pidana yang dijatuhkan (terhadap pelaku) dijelaskan dalam pasal 4 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (“UU 31/1999”) serta penjelasannya.

Dalam pasal 4 UU 31/1999 dinyatakan antara lain bahwa pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud pasal 2 dan pasal 3 UU tersebut.

Kemudian, di dalam penjelasan pasal 4 UU 31/1999 dijelaskan sebagai berikut:

Dalam hal pelaku tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan pasal 3 telah memenuhi unsur-unsur pasal dimaksud, maka pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara, tidak menghapuskan pidana terhadap pelaku tindak pidana tersebut.

“Pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara hanya merupakan salah satu faktor yang meringankan, untuk itu pihaknya mendorong Kejati Bengkulu segera menuntaskan kasus dugaan korupsi di Sekretariat Dewan provinsi Bengkulu tetsebut," tutup Rozi. (**)