SELUMA, eWarta.co -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi bengkulu pantau Secara langsung proses Pemungutan Suara Ulang (PSU) di tempat Pemungutan Suara (TPS) 5 Kelurahan Napal Kecamatan Seluma Kabupaten Seluma.
Di ketahui, pemungutan suara ulang tersebut dilakukan karena ditemukan ada tiga orang pemilih yang menggunakan e-KTP domisili diluar Kelurahan Napal. Serta tidak memiliki formulir model A.5-KPU untuk Pindah memilih pada pelaksaan pemungutan suara tanggal 14 Februari 2024 yang lalu.
Komisioner KPU Provinsi Bengkulu, Sarjan Efendi mengatakan, bahwa PSU tersebut dilakukan berdasarkan surat rekomendasi yang diterima oleh KPU Provinsi dari KPU Kabupaten Seluma beberapa hari yang lalu
"PSU ini dilaksanakan berdasarkan rekomendasi dari Bawaslu ke KPU Kabupaten Seluma, kemudian KPU Seluma menyampaikan ke KPU Provinsi Bengkulu, Saya selaku Kabid Teknis. Kemudian selaku Kabid teknis, saat ini memantau bagaimana proses PSU di Kabupaten Seluma" Sampainya, Kamis (22/2/2024).
Dikatakan, PSU tersebut dilangsungkan untuk pencoblosan ulang terhadap surat suara DPRD Provinsi Bengkulu, DPR RI, DPD RI, dan Presiden, hal tersebut sesuai dari surat rekomendasi dari KPU Kabupaten Seluma.
PSU ini dilangsungkan sebagaimana surat rekomendasi dari KPU Seluma itu ada 4 jenis surat suara," Sambungya.
Sarjan mengatakan, saat ini proses PSU berjalan dengan kondusif sebagaimana yang diharapkan oleh penyelenggara dan pegawas sebelumnya
"PSU ini sudah berlangsung dari pagi tadi dan sampai saat ini berjalan dengan lancar,"tutupnya. (Rns)