Komisi I DPRD Provinsi Bengkulu Siap Kawal Nasib PPPK Paruh Waktu

 

Bengkulu, eWarta.co -- Komisi I DPRD Provinsi Bengkulu menerima audiensi Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Persatuan PPPK Paruh Waktu Indonesia (PPWI) Provinsi Bengkulu terkait nasib PPPK Paruh Waktu yang kontraknya akan berakhir pada Desember 2026.

Audiensi tersebut membahas upaya memperjuangkan kepastian status PPPK Paruh Waktu agar tidak kehilangan pekerjaan setelah masa kontrak selesai.

Ketua Komisi I DPRD Provinsi Bengkulu, Zainal, mengatakan DPRD siap mendukung perjuangan PPPK Paruh Waktu, termasuk memberikan dukungan tertulis untuk hearing ke DPR RI.

“Pertama, DPRD Provinsi Bengkulu akan memberikan dukungan secara tertulis untuk mereka hearing ke DPR RI,” ujar Zainal.

Selain itu, DPRD juga akan menyampaikan persoalan tersebut ke Kementerian PANRB dan melalui jalur politik di masing-masing fraksi DPR RI.

“Kami juga memperjuangkan ke KemenPANRB. Selain itu, melalui jalur politik juga akan disampaikan ke fraksi masing-masing di DPR RI,” tambahnya.

Anggota Komisi I DPRD Provinsi Bengkulu, Edwar Samsi, menegaskan PPPK Paruh Waktu tidak akan terdampak aturan pembatasan belanja pegawai dalam UU HKPD.

Menurutnya, PPPK Paruh Waktu masuk dalam kategori belanja barang dan jasa, bukan belanja pegawai.

“Kita pastikan PPPK PW tidak di-PHK karena UU HKPD yang mengatur belanja pegawai maksimal 30 persen. Karena PPPK PW bukan dalam item belanja pegawai tetapi masuk belanja barang dan jasa,” jelas Edwar Samsi.

Sementara itu, Ketua DPD PPWI Provinsi Bengkulu, Eflin Suryadi, berharap dukungan DPRD dapat memperkuat perjuangan PPPK Paruh Waktu di tingkat nasional.

“Kita minta dukungan DPRD karena PPWI se-Indonesia akan melakukan RDP ke Komisi II DPR RI untuk mendorong revisi UU Nomor 16 Tahun 2025 tentang PPPK yang lebih berpihak kepada kami,” kata Eflin Suryadi.