Ko Fanny Tempuh Jalur Hukum, Tegaskan Bantah Keterlibatan dalam Dugaan PETI

Tags

 

BOLTIM, eWarta.co – Bantahan yang disampaikan Ko Fanny terkait tudingan keterlibatannya dalam aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) tidak berhenti pada pernyataan di media. Ia memastikan akan menempuh jalur hukum sebagai bentuk respons atas informasi yang dinilainya telah mencemarkan nama baiknya.

Ko Fanny menegaskan siap melaporkan pihak-pihak yang dianggap bertanggung jawab atas penyebaran informasi tersebut kepada aparat penegak hukum.

"Ini sudah berkaitan dengan nama baik saya. Saya tidak akan tinggal diam dan akan melaporkan ke pihak aparat penegak hukum," tegas Ko Fanny.

Menurutnya, langkah hukum tersebut merupakan upaya untuk menguji kebenaran informasi yang beredar melalui mekanisme yang berlaku. Ia mengaku siap memberikan keterangan maupun bukti apabila sewaktu-waktu diminta oleh penyidik dalam proses hukum.

Selain itu, Ko Fanny menyatakan tidak keberatan apabila ada pihak yang mengklaim memiliki bukti mengenai keterlibatannya dalam aktivitas PETI. Namun, ia menegaskan setiap tudingan harus disertai bukti yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

"Kalau memang ada tudingan, silakan dibuktikan. Jangan membuat pernyataan yang kemudian merugikan nama baik orang lain," ujarnya.

Ko Fanny kembali menegaskan bahwa dirinya tidak terlibat dalam aktivitas PETI di wilayah Panang Benteng maupun Tappaken. Ia juga menyatakan telah menghentikan seluruh aktivitas pertambangan sekitar tiga tahun lalu.

Dengan memilih jalur hukum, Ko Fanny berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan melalui proses yang objektif dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Apabila laporan resmi diajukan, proses pembuktian di hadapan aparat penegak hukum akan menjadi tahapan penting untuk menguji kebenaran setiap tudingan yang telah beredar di ruang publik.

Hingga berita ini diterbitkan, proses hukum yang disampaikan Ko Fanny masih berupa rencana, dan belum ada informasi mengenai laporan resmi yang telah didaftarkan kepada aparat penegak hukum. Semua pihak tetap berhak atas asas praduga tak bersalah hingga ada putusan hukum yang berkekuatan tetap.

(Rdm).