BENGKULU, eWarta.co – Direktur PT Attalah Mandiri Perkasa, Nilda Yuliarti, melaporkan dugaan maladministrasi pelayanan BPJS Ketenagakerjaan kepada Ombudsman. Laporan tersebut berkaitan dengan penolakan klaim santunan kematian atas nama Yanda Ahmad, karyawan perusahaan yang meninggal dunia setelah mengalami kecelakaan kerja.
Nilda mengatakan, pihaknya telah berupaya mengurus klaim dengan berkoordinasi langsung dengan BPJS Ketenagakerjaan serta melengkapi dokumen yang diminta. Namun, klaim tersebut disebut tidak dapat diproses karena Yanda baru didaftarkan sebagai peserta pada 16 September 2026, bertepatan dengan hari terjadinya kecelakaan.
Menurut Nilda, Yanda baru bergabung dengan PT Attalah Mandiri Perkasa pada awal September 2026. Pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan dilakukan pada hari kejadian karena perusahaan selama ini menjalankan mekanisme pembayaran iuran terlebih dahulu sebelum mendaftarkan karyawan baru.
Ia mempertanyakan dasar aturan yang digunakan BPJS Ketenagakerjaan untuk menolak klaim tersebut. Nilda mengaku belum menemukan ketentuan yang secara eksplisit mensyaratkan peserta harus terdaftar dalam jangka waktu tertentu sebelum dapat mengajukan klaim.
Nilda menyebut pihaknya telah menyerahkan dokumen pendukung, termasuk nomor kepesertaan dan kartu BPJS Ketenagakerjaan. Dokumen tersebut juga telah dilampirkan dalam laporan dugaan maladministrasi yang disampaikan kepada Ombudsman.
Dalam proses pengurusan klaim, Nilda mengungkapkan bahwa pihaknya sempat diminta menyerahkan surat keterangan kematian untuk memastikan urutan waktu pendaftaran dan kematian karyawan. Ia menyebut terdapat selisih waktu sekitar 20 menit antara pendaftaran dan waktu kematian, tetapi klaim tetap tidak dapat diproses.
Nilda menyayangkan keputusan tersebut karena perusahaan mengaku rutin membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan setiap bulan tanpa keterlambatan. Ia juga mengungkapkan pernah mengalami kendala dalam pengajuan klaim sebelumnya, termasuk proses pencairan yang membutuhkan waktu hingga satu bulan.
Melalui laporan tersebut, Nilda meminta BPJS Ketenagakerjaan memberikan penjelasan transparan mengenai dasar aturan penolakan klaim. Ia berharap persoalan ini dapat dimediasi agar hak karyawan yang meninggal dunia dan kepentingan keluarganya memperoleh penyelesaian.
PT Attalah Mandiri Perkasa merupakan perusahaan penyedia jasa tenaga kerja, antara lain satuan pengamanan, pramubakti, pramusaji, petugas kebersihan, dan pengemudi. Nilda mengatakan, langkah pelaporan tersebut dilakukan untuk memperjuangkan hak karyawannya yang meninggal dunia.










