Ketua DPRD Bengkulu Tegaskan Isu PAW Dirinya Tak Penuhi Syarat Hukum

 

Bengkulu, eWarta.co — Ketua DPRD Provinsi Bengkulu, Sumardi, menegaskan bahwa peluang dirinya untuk terkena Pergantian Antarwaktu (PAW) hampir mustahil terjadi. Ia menyebut, secara hukum dan administrasi, proses tersebut tidak memenuhi ketentuan yang berlaku.

“Karena itu tidak memenuhi syarat hukum dan administrasi yang berlaku. Maka saya katakan, 98 persen PAW itu tidak akan terjadi. Yang 2 persen sisanya, urusan Allah SWT,” tegas Sumardi dengan nada tenang namun tegas.

Menurutnya, surat rekomendasi PAW yang beredar memang benar ditandatangani oleh Ketua Umum DPP Partai Golkar bersama Sekjen. Namun, dalam isi surat tersebut secara jelas ditegaskan bahwa pelaksanaannya harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan tata tertib DPRD.

“Artinya, seperti promo diskon—proses boleh jalan, tapi syarat dan ketentuan tetap berlaku,” ujarnya beranalogi.

Sumardi kemudian menjelaskan bahwa dasar hukum PAW telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018, serta Tata Tertib DPRD Provinsi Bengkulu Nomor 33 Tahun 2025.

Menurut ketentuan tersebut, PAW hanya bisa dilakukan apabila anggota DPRD yang bersangkutan meninggal dunia, mengundurkan diri secara tertulis, tersangkut kasus hukum yang telah inkrah, atau berpindah partai dengan pencabutan keanggotaan secara sah.

Ia juga mengungkapkan bahwa surat rekomendasi yang masuk ke DPRD Bengkulu ditandatangani oleh Plt Ketua DPD dan sekretaris lama, padahal saat itu kepengurusan DPD Partai Golkar Bengkulu telah demisioner usai pelaksanaan Musda pada 5 Oktober.

“Secara de facto, surat itu tidak lagi sah. Karena itu kami kembalikan kepada pengurus DPD untuk klarifikasi lebih lanjut,” jelas Sumardi.

Lebih lanjut, ia menepis anggapan bahwa surat rekomendasi PAW telah menjadi agenda resmi DPRD. Menurutnya, surat masuk hanya bisa dibacakan dalam rapat paripurna apabila sudah melalui Badan Musyawarah (Bamus) dan memiliki konteks agenda yang sesuai.

“Kalau tidak ada dalam agenda Bamus, ya tidak mungkin dibacakan di paripurna. Masa hari ulang tahun provinsi, kita bacakan surat PAW? Kan tidak nyambung,” sindirnya.

Sumardi menegaskan, langkah yang ia ambil bukan bentuk pembangkangan terhadap partai, melainkan bentuk penegakan aturan dan prosedur kelembagaan.

“Kita jalankan sesuai mekanisme. Syarat-syaratnya harus terpenuhi. Kalau tidak, ya tidak bisa,” pungkasnya.