BENGKULU, eWarta.co – Para kepala suku adat di Pulau Enggano menyuarakan kekhawatiran atas dugaan alih fungsi hutan tua dan penerbitan sertifikat tanah yang diduga dilakukan tanpa prosedur yang jelas di kawasan hutan Desa Banjarsari. Mereka menilai kondisi tersebut berpotensi mengancam kelestarian hutan adat sekaligus memicu konflik sosial di tengah masyarakat.
Kepala Suku Adat Enggano, Suaidi Kaharubi, mengatakan penerbitan sertifikat tanah melalui program PRONA pada 2015 diduga tidak melalui tahapan yang semestinya. Menurutnya, proses tersebut dilakukan tanpa didahului surat izin garap maupun dokumen penguasaan lahan yang diterbitkan pemerintah desa.
Akibatnya, kawasan hutan tua yang selama ini menjadi bagian dari wilayah adat disebut telah dikuasai oleh segelintir orang. Bahkan, sebagian lahan dikabarkan telah diperjualbelikan kepada pihak luar yang bukan berasal dari masyarakat Enggano maupun warga Desa Banjarsari.
Suaidi menjelaskan, selama bertahun-tahun lahan tersebut tidak dimanfaatkan karena belum memiliki akses jalan. Namun situasi berubah setelah pemerintah membuka jalan menuju kawasan cetak sawah yang berada di sekitar lokasi.
“Jalan ini awalnya dibuka untuk akses menuju lokasi cetak sawah. Namun yang kami temukan, di sepanjang jalan tersebut justru banyak lahan yang telah dikuasai pihak lain yang bukan warga asli,” ujarnya, Jumat (26/6/2026).
Ia menilai kondisi tersebut membuka peluang terjadinya praktik mafia tanah di kawasan hutan tua Pulau Enggano. Selain itu, muncul kekhawatiran adanya pengembangan perkebunan kelapa sawit yang dapat mengancam kelestarian lingkungan dan sumber air masyarakat.
Menurut Suaidi, para kepala suku meminta pemerintah memberikan kejelasan terkait status kepemilikan lahan di sekitar kawasan tersebut. Mereka juga mempertanyakan proses sertifikasi yang disebut telah berlangsung tanpa sepengetahuan masyarakat adat.
“Kami meminta kejelasan mengenai status kepemilikan tanah di kawasan hutan tua ini. Selama ini kami hanya mendengar bahwa lahan tersebut telah dikuasai dan disertifikatkan secara sepihak,” katanya.
Para kepala suku bersama Paabuki atau Koordinator Kepala Suku Adat Enggano mendesak pemerintah, Badan Pertanahan Nasional (BPN), dan aparat penegak hukum untuk melakukan penelusuran serta penertiban terhadap status lahan yang dipersoalkan.
Mereka juga meminta proses penerbitan sertifikat yang diduga bermasalah dapat diusut secara menyeluruh sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Langkah tersebut dinilai penting untuk mencegah munculnya konflik di tengah masyarakat.
Suaidi mengingatkan bahwa persoalan tersebut berpotensi menimbulkan gesekan antara masyarakat adat dan pihak luar apabila tidak segera diselesaikan. Karena itu, ia berharap pemerintah segera mengambil langkah mediasi dan penyelesaian.
“Kami berharap persoalan ini mendapat perhatian serius. Jika tidak segera ditangani, kami khawatir dapat memicu konflik di tengah masyarakat,” tegasnya.
Sementara itu, Paabuki Enggano, Milson Kaitora, mengaku prihatin atas temuan lahan hutan tua yang telah memiliki sertifikat atas nama perorangan. Ia menyebut luas lahan yang dikuasai bahkan mencapai sekitar 10 hektare untuk setiap pemilik.
Menurut Milson, kondisi tersebut bertentangan dengan nilai-nilai yang selama ini dijaga masyarakat adat Enggano. Karena itu, para kepala suku meminta pemerintah dan aparat penegak hukum segera melakukan investigasi terhadap persoalan tersebut.
“Kami meminta persoalan ini diusut hingga tuntas. Jangan sampai Pulau Enggano kehilangan hutan yang selama ini menjadi penyangga kehidupan masyarakat,” pungkasnya.









