Kepala Sekolah SMKN 6 Ditetapkan Tersangka

Perss Release, Penetapan Tersangka (Kepala Sekolah SMKN 6 Seluma)
Create: Fri, 12/10/2018 - 19:37
Author: Redaksi
Tags

 

EWartanews - Kejaksaan Negeri Tais, Kabupaten Seluma, Tetapkan Kepala Sekolah SMKN 6 Seluma, Ferdi Efrimal (46) Warga Kelurahan Lubuk Kebur Kecamatan Seluma, sebagai Tersangka dugaan kasus Korupsi Bantuan Sosial (Bansos) Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan Pembangunan Unit Sekolah baru SMKN 6 Seluma Tahun 2015.

Tersangka selaku Ketua Tim Pembangunan Sekolah baru SMKN 6 Seluma.

Berdasarkan hasil audit BPK Perwakilan Provinsi Bengkulu ditemukan adanya kerugian negara sebesar Rp 360 juta dari total anggaran Rp 1,9 miliar.

"Setelah kita lakukan pemeriksaan, pengumpulan alat bukti dan pemeriksaan ahli serta audit BPK Perwakilan Propinsi Bengkulu, menurut kita sudah lengkap dan sudah kita tetapkan tersangka. Kamis 

Sedangkan pada selasa kemaren (4/10) kita lakukan pemeriksaan awal dan ditetapkan sebagai tersangka, "Kata Kajari Seluma Ardito Muwardi di dampingi Kasi  Pidsus Sindu Hutomo dan Kasi Intel Citra Apriadi saat melakukan perss release, Jumat 12 Oktober 2018.

Dugaan kasus korupsi SMKN 6 Seluma ini, berdasarkan hasil audit ditemukan adanya administrasi yang tidak jelas dan ada perbedaan belanja real yang tidak bisa dipertanggungjawabkan oleh Tersangka.

"Ini kegiatan swakelola jadi segala sektor yang dibelanjakan harus bisa dipertanggungjawabkan. ini yang dibelanjakan tidak sesuai surat pertanggung jawaban, "Jelas Ardito.

Tersangka akan dijerat pasal 2, 3 dan 9 Undang - undang Tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi.

Sementara itu meskipun telah di tetapkan tersangka belum dilakukan penahanan.

"saat ini belum dilakukan penahanan. Masih pemeriksaan lanjutan oleh penyidik, karena tersangka juga kooperatif, "Tutup Ardito.