EWartanews - Sidang lanjutan Kasus Oprasi Tangkap Tangan (OTT) Handraktor dengan terdakwa Nik Oktaveli Kasi PSP Dinas Pertanian Seluma, masih dalam pemanggilan Saksi-saksi.
Rabu besok (03/10) giliar Kepala Dinas Pertanian Mara Halim Cs yang menjadi saksi didalam persidangan.
"Besok, Giliran Mara Halim (Kadis), Marven (Sekretaris) dan Joko (Kabid Pertanian), yang akan memberikan kesaksian terdakwa Nik, "Kata Kajari Seluma, Ardito Muwardi melalui Kasi Pidum Sindu Hutomo, SH, didampingi oleh salah satu tim JPU, Dodi Yansyah Putra, SH kepada wartawan. Senin kemaren.
Sidang Rabu (26/09) lalu. Tim verifikasi yang juga dipimpin langsung oleh terdakwa Nik, sudah memberikan kesaksian terkait Verifikasi Kelompok penerima bantuan Handraktor Distan Seluma.
Hanya saja dari kesaksian bahwa mereka Tim tidak pernah memverifikasi 16 kelompok penerima bantuan handtraktor tersebut.
"Dari kesaksian Tim Verifikasi bahwa mereka tidak mengetahui tentang 16 kelompok yang mendapat bantuan handtraktor tersebut.
Disebutkan hanya ketua Tim (terdakwa) yang menentukan kelompok-kelompok yang mendapatkan bantuan.
Soal penarikan uang kepada kelompok tim juga tidak mengetahui, "Jelas Dodi.
Sidang kasus OTT Distan Seluma setelah Kepala Dinas Cs memberikan kesaksian, akan dilanjutkan sekitar 4 kali sidang lagi hingga terakhir tahap tuntutan dan keputusan.









