Kenaikan Tarif BPJS Khusus Iuran Dibiayai Pemerintah

Kantor BPJS Rejang Lebong
Tags

 

BENGKULU, ewarta.co - Wacana penyesuaian tarif iuran BPJS Kesehatan tidak diberlakukan sama, untuk tahap awal kenaikan bagi kepesertaan yang berasal dari segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI).

"Wacana awal, kenaikan hanya akan diberlakukan bagi iuran yang dibayarkan pemerintah dan pemerintah daerah, seperti peserta Jamkesda ataupun Jamkesmas," kata Kacab. BPJS Kesehatan Curup melalui Kabid. SDM Umum dan Komunikasi Publik, Marta Kusuma, Selasa (10/9).

Diperkirakan sudah akan diberlakukan tahun ini, sedangkan penyesuaian bagi peserta Non PBI dipastikan 2020, itu juga masih menunggu Intruksi Presiden dan turunan aturan dibawahnya.

Dijelaskannya lagi, bahwa penyesuaian iuran BPJS Kesehatan untuk menutupi defisit yang terjadi sejak 2014 lalu. Dimana biaya pelayanan kesehatan terus mengalami kenaikan, sedangkan tarif iuran tidak mengalami kenaikan.

"Biaya kesehatan semakin tinggi, seperti untuk pembelian obat-obatan, peralatan dan pelayanan. Biaya tersebut murni dibayarkan dari iuran peserta," tambahnya.

Berdasarkan data Agustus 2019 di Kacab. BPJS Kesehatan Curup tunggakan masyarakat atas iuran BPJS masih tinggi sebesar Rp. 34 miliar, dari golongan I hingga III.

Tunggakan tersebut berasal dari beberapa wilayah yakni:

* Kabupaten Rejang Lebong sebesar Rp. 6,3 miliar, berasal dari 11.051 peserta.

* Kabupaten Bengkulu Utara sebesar Ro. 17,4 miliar berasal dari 35.493 peserta.

* Kabupaten Kepahiang sebesar Rp. 8,6 miliar berasal dari 16.207 peserta.

* Kabupaten Lebong sebesar Rp. 3,7 miliar berasal dari 7.541 peserta.

Skema penyesuaian tarif BPJS Kesehatan perorang berdasarkan kelas:

* Kelas I Rp. 80.000 menjadi Rp. 160.000

* Kelas II Rp. 51.000 menjadi Rp. 110.000  

* Kelas III Rp. 25.000 menjadi Rp. 42.000 perbulan.

Masyarakat dihimbau untuk tidak resah atas penyesuain tarif tersebut, tinggal memilih sesuai kemampuan keuangannya sendiri. Karena fasilitas semua kelas akan sama, seperti obat, dokter, layanan dan peralatan.

"Masyarakat harus cerdas, yang membedakan antar kelas hanya layanan kamar. Karena layanan yang dibayarkan BPJS sudah satu paket," tutupnya. (DD)