Kemenag Kota Bengkulu Tetapkan Besaran Zakat Fitrah 1447 H

Create: Sat, 28/02/2026 - 13:42
Author: Admin 3

 

Bengkulu, eWarta.co -- Kementerian Agama Kota Bengkulu resmi menetapkan besaran zakat fitrah yang harus ditunaikan umat Muslim pada Ramadan 1447 H/2026 M. Keputusan tersebut diambil dalam rapat bersama Pemerintah Kota Bengkulu, Majelis Ulama Indonesia, Badan Amil Zakat Nasional, serta sejumlah organisasi kemasyarakatan Islam, Rabu (25/2/2026).

Penetapan ini dimaksudkan sebagai panduan bagi masyarakat dalam menunaikan kewajiban zakat dengan menyesuaikan harga beras yang berlaku di pasaran saat ini.

Bagi masyarakat yang menunaikan zakat dalam bentuk makanan pokok, besaran zakat fitrah ditetapkan sebanyak 2,5 kilogram atau setara 10 canting beras per jiwa.

Sementara itu, untuk pembayaran dalam bentuk uang dibagi dalam tiga kategori, menyesuaikan jenis dan kualitas beras yang dikonsumsi sehari-hari oleh muzakki. Kategori 1 sebesar Rp50.000 per jiwa, Kategori 2 sebesar Rp45.000 per jiwa, dan Kategori 3 sebesar Rp30.000 per jiwa.

Selain zakat fitrah, rapat juga menetapkan besaran fidyah bagi umat Muslim yang tidak dapat menjalankan ibadah puasa karena alasan tertentu, seperti sakit menahun atau lanjut usia. Nilai fidyah ditetapkan sebesar Rp30.000 per jiwa per hari.

Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat Setda Kota Bengkulu, Hari Iswahyudi, menjelaskan bahwa zakat fitrah dapat dibayarkan sejak awal Ramadan hingga malam Idulfitri, atau sebelum khatib naik mimbar pada pelaksanaan salat Idulfitri.

“Zakat fitrah ini wajib dikeluarkan oleh setiap muslim sebagai wujud rasa syukur atas nikmat berpuasa dan sebagai bentuk pembersihan diri dari kekhilafan selama bulan Ramadan,” ujarnya.