Kejati Sulut Tegaskan Penanganan PETI Harus Libatkan Semua Pihak, Bukan Hanya APH

Tags

 

KOTAMOBAGU, eWarta.co – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara, Jacop Hendrik Pattipeilohy, S.H., M.H., menegaskan bahwa penanganan persoalan pertambangan emas tanpa izin (PETI) harus dilakukan secara komprehensif dengan mengedepankan tata kelola yang baik, penegakan hukum yang terukur, serta perlindungan terhadap masyarakat penambang.

Pernyataan tersebut disampaikan Jacop Hendrik Pattipeilohy usai menghadiri Seminar Hukum yang digelar di Ballroom Hotel Sutanraja, Kotamobagu, Selasa (4/8/2026).

Advetorial

Menurutnya, persoalan PETI bukan semata-mata persoalan penindakan hukum, tetapi juga menyangkut tata kelola pertambangan yang melibatkan berbagai sektor. Karena itu, ia meminta semua pihak menunggu penyelesaian regulasi yang sedang disiapkan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara terkait Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR).

"Kami sudah melakukan proses penegakan hukum. Persoalan PETI ini merupakan masalah tata kelola yang melibatkan banyak sektor. Pemerintah Provinsi telah mengusulkan 232 blok WPR dan 63 di antaranya telah disetujui. Saat ini sedang disiapkan Peraturan Gubernur sebagai landasan pelaksanaannya. Kami akan terus mengawasi agar pelaksanaannya berjalan sesuai aturan dan tidak terjadi penyimpangan," ujar Jacop.

Menanggapi anggapan bahwa aparat penegak hukum terkesan mengabaikan dugaan aktivitas pertambangan ilegal yang merusak kawasan hutan dan lingkungan di Bolaang Mongondow Raya (BMR), Jacop menegaskan bahwa penanganan persoalan tersebut tidak dapat dibebankan hanya kepada satu institusi.

Menurutnya, pengawasan dan penegakan hukum membutuhkan sinergi seluruh pemangku kepentingan, mulai dari pemerintah daerah, aparat penegak hukum, hingga masyarakat.

"Persoalan ini harus diselesaikan melalui kolaborasi. Tidak bisa hanya mengandalkan kepolisian atau kejaksaan. Kita juga tidak boleh langsung memandang masyarakat sebagai pelaku kejahatan yang harus dilawan. Penegakan hukum harus mampu memperbaiki tata kelola dan memberikan solusi, bukan sekadar menghukum," katanya.

Jacop menegaskan bahwa tujuan utama penegakan hukum adalah menciptakan tata kelola pertambangan yang mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

"Tidak ada gunanya hanya menghukum dan menahan orang jika persoalan dasarnya tidak diselesaikan. Yang harus kita bangun adalah sistem tata kelola yang baik sehingga masyarakat, khususnya di wilayah pertambangan, dapat hidup lebih sejahtera," tegasnya.

Ia juga menjelaskan bahwa tidak seluruh aktivitas yang dipersepsikan masyarakat sebagai PETI memiliki konstruksi hukum yang sama. Beberapa perkara telah diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan saat ini telah memasuki tahap persidangan.

Lebih lanjut, Jacop mengingatkan agar kondisi ekonomi masyarakat tidak dijadikan tameng oleh pihak-pihak tertentu yang memperoleh keuntungan besar dari aktivitas pertambangan ilegal.

"Masyarakat memang membutuhkan pekerjaan untuk mencari nafkah. Namun, jangan sampai kondisi itu dimanfaatkan oleh para cukong untuk menabrak aturan hukum. Inilah yang sedang kita tata bersama agar masyarakat tetap bisa memperoleh manfaat dari sumber daya alam secara legal, sementara praktik-praktik yang melanggar hukum dapat dicegah," ujarnya.

Ia menegaskan penyelesaian persoalan pertambangan rakyat membutuhkan keterlibatan seluruh pihak, termasuk pemerintah daerah, kejaksaan, kepolisian, TNI, serta masyarakat.

"Kita harus duduk bersama mencari solusi terbaik. Tidak ada pihak yang bisa bekerja sendiri. Saya yakin persoalan ini dapat diselesaikan, tetapi membutuhkan waktu, komitmen, dan kerja sama semua pihak," pungkasnya.

Sebagai informasi, wilayah Bolaang Mongondow Raya (BMR) terdiri atas lima daerah, yakni Kota Kotamobagu, Kabupaten Bolaang Mongondow, Bolaang Mongondow Timur, Bolaang Mongondow Utara, dan Bolaang Mongondow Selatan. Kawasan ini memiliki potensi sumber daya emas yang besar, baik yang dikelola perusahaan berizin maupun yang masih berlangsung tanpa izin.

Karena itu, penguatan regulasi, pengawasan, serta pembentukan tata kelola pertambangan yang baik dinilai menjadi langkah penting agar masyarakat dapat memperoleh manfaat ekonomi secara legal, sekaligus meningkatkan penerimaan negara dan menjaga kelestarian lingkungan.

(Rdm)