Kejati Sulut Perkuat Kompetensi APH Hadapi Kejahatan Era AI dan Digital

Tags

 

MANADO, eWarta.co — Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara (Kejati Sulut) memperkuat kapasitas aparat penegak hukum menghadapi perkembangan teknologi dan semakin kompleksnya pola kejahatan kerah putih di era digital.

Upaya tersebut diwujudkan melalui kegiatan upgrading dan coaching clinic bertajuk “Hukum Kekinian di Era Artificial Intelligence (AI) serta Forensic Legal Audit dalam Penegakan Hukum”, yang digelar di Kantor Kejati Sulut, Kamis (8/10/2026).

Kegiatan ini menghadirkan dua narasumber, yakni Ketua Peratin Sumatera Selatan, Dr. Erryl Prima Putra Agoes, S.H., M.H., serta Ahli Hukum Pidana Forensik Independen, Dr. Robintan Sulaiman, S.H., M.H., M.A., M.M., C.L.A.

Acara dibuka Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, Dr. Feri Tas, S.H., M.Hum., M.Si. Dalam sambutannya, Feri menekankan pentingnya pendekatan berbasis audit forensik agar proses penegakan hukum tidak hanya bertumpu pada dugaan, tetapi dibangun dari fakta dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.

Ia menganalogikan audit forensik dalam penegakan hukum seperti pemeriksaan medis di rumah sakit. Seorang dokter tidak dapat menentukan diagnosis hanya berdasarkan pengamatan kasat mata, tetapi membutuhkan pemeriksaan sampel melalui laboratorium.

“Prinsip yang sama berlaku dalam penegakan hukum. Perkara adalah pasiennya. Data, dokumen, dan fakta lapangan adalah sampel darahnya. Proses audit forensik adalah laboratoriumnya,” ujar Feri.

Menurutnya, terdapat tiga tahapan penting dalam proses tersebut.

Pertama, kajian fakta atau factual finding, yakni mengurai fakta dasar mengenai apa yang terjadi, kapan, siapa yang terlibat, dan di mana peristiwa berlangsung berdasarkan bukti autentik.

Kedua, kajian modus operandi dan dampak, dengan menelusuri bagaimana suatu perbuatan dilakukan, termasuk memetakan aliran dana serta menghitung secara akurat potensi kerugian negara.

Ketiga, kajian yuridis, yakni menghubungkan fakta yang ditemukan dengan unsur-unsur hukum yang relevan serta menilai ada atau tidaknya unsur kesalahan maupun niat jahat (mens rea).

Dari rangkaian tersebut, kata Feri, dapat diperoleh sebuah “diagnosis hukum” yang membantu menentukan ranah penyelesaian suatu perkara secara lebih tepat.

Sebuah persoalan, misalnya, dapat dikategorikan sebagai maladministrasi yang penyelesaiannya berada pada ranah pembinaan aparatur, perkara perdata apabila berkaitan dengan wanprestasi, atau perkara pidana apabila ditemukan unsur penyalahgunaan wewenang dan kesengajaan.

Begitu pula dengan perkara yang masuk dalam ranah khusus seperti tindak pidana korupsi maupun tindak pidana lainnya.

Pendekatan tersebut dinilai penting bagi aparat penegak hukum, termasuk Kejaksaan, Polri dan KPK, untuk memastikan proses penanganan perkara berjalan secara presisi sekaligus meminimalkan kesalahan dalam menarik kesimpulan hukum.

“Kesimpulannya, audit bukan instrumen untuk menghakimi. Audit adalah laboratorium yang menyediakan gambaran terang-benderang berbasis fakta, agar hukum dapat ditegakkan secara tepat, profesional, dan berkeadilan,” tegasnya.

Sementara itu, pemaparan para narasumber memperluas pembahasan mengenai perkembangan hukum di tengah perubahan sosial dan teknologi.

Konsep hukum sebagai sarana rekayasa sosial (law as a tool of social engineering) yang dikembangkan Roscoe Pound serta gagasan Hukum Progresif Satjipto Rahardjo menjadi bagian dari diskursus dalam kegiatan tersebut.

Paradigma itu menekankan bahwa hukum tidak boleh berhenti pada penerapan norma secara tekstual, tetapi harus mampu beradaptasi dengan perkembangan masyarakat dan menghadirkan keadilan substantif.

Dalam konteks era digital dan kecerdasan buatan, aparat penegak hukum dituntut tidak hanya memahami norma hukum, tetapi juga mampu membaca perkembangan teknologi, pola kejahatan baru, serta karakteristik bukti digital.

Melalui kegiatan upgrading dan coaching clinic tersebut, Kejati Sulut mendorong jajaran penegak hukum untuk terus meningkatkan kompetensi, beradaptasi dengan perkembangan teknologi, serta mengedepankan penanganan perkara yang objektif, profesional dan berbasis bukti.

Langkah tersebut diharapkan mampu memperkuat kepercayaan publik sekaligus menghadirkan penegakan hukum yang lebih responsif dan berkeadilan di tengah kompleksitas era digital.***

(Rm)