BENGKULU, eWarta.co -- Tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu menetapkan mantan Sekretaris DPRD Provinsi Bengkulu berinisial EA, yang menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), bersama empat stafnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi perjalanan dinas tahun anggaran 2024.
Empat staf yang ikut ditetapkan sebagai tersangka adalah D (bendahara), RPJ (bendahara pengeluaran), AYP, dan RP. Penetapan tersangka diumumkan langsung oleh penyidik Pidsus Kejati Bengkulu didampingi Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Ristianti Andriani, setelah penyidik memeriksa lebih dari 200 saksi secara maraton pekan lalu, serta 60 saksi tambahan pada hari penahanan.
Senin malam (8/7) sekitar pukul 21.00 WIB, kelima tersangka langsung dikenakan rompi oranye khas tahanan dan digiring masuk ke dalam mobil tahanan milik Kejati Bengkulu. Mereka dibawa ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Malabero untuk proses penahanan sementara. Suasana haru sempat terjadi ketika para tersangka berpamitan dengan keluarga di ruang penyidik. Tangis pecah dari istri dan anak-anak tersangka saat menyaksikan ayah mereka diborgol dan dimasukkan ke dalam mobil tahanan.
“Kelima tersangka diduga kuat melakukan tindak pidana korupsi melalui praktik perjalanan dinas fiktif. Dana kegiatan sudah dicairkan, tetapi tidak diterima oleh pihak yang seharusnya berhak,” jelas Kasi Penkum Ristianti Andriani kepada awak media.
Menurut Ristianti, hingga saat ini total kerugian negara dari praktik korupsi ini diperkirakan mencapai sekitar Rp3 miliar. Namun jumlah ini masih bisa bertambah, tergantung hasil perhitungan resmi dari auditor negara.
Sebelumnya, penyidik Kejati telah memeriksa sejumlah pihak terkait, termasuk pejabat penting yang diduga mengetahui alur keuangan di Sekretariat DPRD Provinsi Bengkulu. Di antaranya adalah Plt Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) M. Rizqi Al Fadli, yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Bidang Anggaran di instansi tersebut, serta mantan Sekretaris DPRD Airlangga.
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk menelusuri dugaan penyimpangan dalam pengelolaan keuangan negara, khususnya pada pos perjalanan dinas, publikasi, serta anggaran lainnya yang dikelola Sekretariat DPRD Provinsi Bengkulu tahun 2024. Tim penyidik juga menyita sejumlah barang bukti penting selama proses penyelidikan.
Kepala Seksi Penyidikan Pidsus Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo, mengungkapkan bahwa sebelumnya pihaknya telah melakukan penggeledahan di dua lokasi penting, yaitu Kantor Sekretariat DPRD dan Kantor BPKAD Provinsi Bengkulu. Dari penggeledahan itu, penyidik menyita sedikitnya 20 boks kontainer berisi dokumen, komputer, laptop, printer, hingga puluhan unit ponsel milik staf yang diduga mengetahui aliran dana kegiatan.
"Indikasi awalnya cukup kuat, mulai dari markup anggaran, kegiatan fiktif, hingga pemalsuan dokumen perjalanan dinas. Bahkan ditemukan praktik pemberian diskon dari penyedia jasa, namun uangnya tidak tercatat kembali ke kas negara," terang Danang.
Saat ini, Kejati Bengkulu masih menunggu hasil analisis digital forensik dari laboratorium di Jakarta, serta laporan resmi auditor terkait nilai pasti kerugian negara. Penyelidikan akan terus berlanjut untuk membuka kemungkinan adanya tersangka tambahan dalam perkara ini.
Pihak Kejati Bengkulu menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas kasus ini hingga ke akar-akarnya. “Kami tidak akan berhenti sampai di sini. Semua yang terlibat, baik langsung maupun tidak langsung, akan dimintai pertanggungjawaban secara hukum,” tutup Danang.
Kasus dugaan korupsi ini menjadi sorotan publik karena terjadi di lembaga legislatif yang seharusnya menjadi contoh transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara. Masyarakat Bengkulu pun berharap agar kasus ini menjadi pintu masuk bagi penegakan hukum yang lebih tegas terhadap praktik korupsi di lingkungan pemerintahan daerah. (**)








