Kejari Tetapkan Satu Tersangka Kasus SMKN 6 Seluma

Tim JPU Dodi Yansah Putra
Create: Wed, 03/10/2018 - 11:24
Author: Redaksi
Tags

 

EWartanews - Kajari Tais Ardito Muwardi melalui Tim Jaksa Penuntut Umum Dodi Yansah Putra, SH mengatakan, Minggu depan akan ada penetapan satu orang tersangka kasus dugaan korupsi Pembangunan SMK N 6 Seluma. 

"Minggu depan kita tetapkan tersangka, dipastikan baru satu tersangka, "Kata Tim JPU Pidum kepada wartawan.

Setelah digelar penetapan tersangka, Kejari Tais akan melakukan tahap selanjutnya untuk pengembangan adanya keterlibatan pihak lain ataupun pihak dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Seluma. 

"Kalau sudah ada penetapan baru kita bergulir ketahap-tahap selanjutnya,"jelas Tim JPU

Diketahui, Dugaan penyimpangan pembangunan SMK 6 Seluma yang berlokasi di Desa Pagar Agung Kecamatan Seluma Barat, dengan sumber anggaran APBN Tahun 2015 dana hibah dari kementrian sebesar Rp1.6 miliar yang dikerjakan secara swakelola.

Berdasarkan audit BPKP di remukan adanya dugaan penyimpangan anggaran sebesar 300 juta rupiah dari pembangunan SMKN 6 tersebut. Mulai pekerjaan nol hingga selesai 100 Persen. 

Saat ditanyakan siapa yang bakal ditetapjan jadi tersangka Tim Kejari Tais masih belum mau berkomentar banyak. 

"Nanti akan kita sampaikan siapa itu tetapu untuk saat ini belum bisa. Tunggu aja," tutup Dodi.