Kejari Seluma Titipkan Uang dari Saksi Kasus Dugaan Pungli PPG

Create: Mon, 29/09/2025 - 18:58
Author: Redaksi

 

SELUMA, eWarta.co -- Kejaksaan Negeri Seluma Titipkan uang puluhan juta rupiah di salah satu Bank di Seluma, uang tersebut merupakan hasil sitaan dari salah satu Saksi dalam dugaan pungutan liar dalam proses Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang dibawah naungan Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Seluma. 

Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Seluma, Ekke Widoto Khahar, SH MH mengatakan, uang yang ditipkan ke rekening penitipan Kejaksaan yakni sebesar Rp 75.000.00.penitipan ini dilakukan untuk keamanan, transparansi, dan akuntabilitas. 

"Pada hari ini kami tim penyidik telah menitipkan uang ke rekening penitipan Kejaksaan di Bank BSI senilai Rp 75 juta. Uang ini merupakan hasil penyitaan dari salah satu saksi dalam perkara dugaan pungli PPG tahun 2023," Sampainya, Senin (29/9/2025). 

Turut dijelaskan, dalam dugaan pungli dalam proses PPG pada tahun 2024, saat ini Kejari Seluma juga telah mengumpulkan barang bukti seperti bukti transfer yang diduga sebagai uang pelicin dalam proses PPG, kemudian kejari juga telah mengamankan 1 unit handphone dari salah satu saksi. 

"Untuk tahun 2024 kami sudah kami lakukan penyitaan tapi bukan peyitaaan uang namun peyitaaan barang bukti transfer dari saksi-saksi. Kemudian ada satu saksi yang kami lakukan peyitaaan handphone, " Sambungnya. 

Dikatakan, dalam proses perkembangan kasus pungli PPG tahun anggaran 2023 dan tahun 2023 pihak Kejari dalam waktu dekat akan melakukan pemeriksaan terhadap ahli pidana dan ahli terkait penghitungan, terutama terkait pungutan yang dilakukan oleh pihak yang saat ini masih berstatus saksi.

"Setelah itu rampung, kami akan melakukan ekspose dan mengambil tindakan penetapan tersangka, " Tutupnya. (Rns)