Kejari Minahasa Perkuat Penegakan Hukum Humanis, Ekspose RJ Capai 17 Kali

MINAHASA, eWarta.co – Kejaksaan Negeri (Kejari) Minahasa mencatat capaian positif dalam penerapan mekanisme keadilan restoratif atau Restorative Justice (RJ). Hingga Jumat (6/11/2026), Kejari Minahasa telah melaksanakan ekspose MKR/RJ sebanyak 17 kali, sekaligus menjadi yang terbanyak di antara seluruh Kejaksaan Negeri di Sulawesi Utara.

Capaian tersebut mendapat perhatian dalam kegiatan ekspose Mekanisme Keadilan Restoratif (MKR/RJ) yang diikuti Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, Dr. Ferrytass, Dt. Toembidjo, melalui Zoom Meeting, Jumat pagi.

Produktivitas tersebut merupakan hasil kerja jajaran Kejari Minahasa di bawah kepemimpinan Kepala Kejaksaan Negeri Minahasa, Rama Eka Darma, S.H., M.H., bersama Bidang Tindak Pidana Umum (Pidum) dalam mengoptimalkan penerapan kebijakan keadilan restoratif.

Kegiatan ini turut diikuti para Kepala Kejaksaan Negeri, Kepala Cabang Kejaksaan Negeri, serta Kepala Seksi Tindak Pidana Umum se-Sulawesi Utara. Forum tersebut menjadi wadah koordinasi dan penyamaan persepsi agar penerapan mekanisme keadilan restoratif berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Dalam kegiatan itu, Plt. Kajati Sulut didampingi Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejati Sulut, Dr. Reinhard Tololiu, S.H., M.H., Kasi A Bidang Pidum, Mustari Uthe, S.H., M.H., serta Kasi C, Steven Kamea, S.H., M.H.

Keadilan restoratif merupakan pendekatan penegakan hukum yang tidak hanya berorientasi pada penghukuman, tetapi juga mengedepankan pemulihan keadaan, keseimbangan kepentingan para pihak, serta penyelesaian konflik secara proporsional.

Melalui kegiatan ekspose dan koordinasi tersebut, Kejati Sulut terus mendorong seluruh satuan kerja agar menerapkan kebijakan RJ secara profesional, selektif, akuntabel, dan berintegritas, dengan tetap berpedoman pada persyaratan serta batasan hukum yang berlaku.

Capaian Kejari Minahasa ini diharapkan menjadi dorongan bagi satuan kerja lainnya untuk meningkatkan kualitas pelayanan hukum sekaligus menghadirkan penegakan hukum yang lebih humanis, berkeadilan, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.***

(Rendy)