JEMBER, eWarta.co – Setelah memeriksa belasan saksi, Skandal dugaan Fraud manipulasi tagihan BPJS Kesehatan di sejumlah rumah sakit pemerintah daerah dan swasta di Jember, akhirnya terbongkar. Kejaksaan Negeri Jember resmi menaikkan status dugaan korupsi fraud upcoding ( Markup diagnosis) dan phantom billing ( tagihan layanan fiktif) yang menyeret sejumlah pejabat rumah sakit di Jember ke Tahap Penyidikan.
Kepastian itu disampaikan Kepala Kejari Jember, Dr. Yadyn, S.H., M.H., dalam Media Gathering Kamis 7 Mei 2026 malam.
"Setelah serangkaian penyelidikan dan pengumpulan dokumen, tim penyidik sepakat. Perkara ini naik sidik," ucap Yadyn, dikutip ewarta.co,
Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Print-658/M.5.12/Fd.2/05/2026 tertanggal 7 Mei 2026, dugaan korupsi tagihan BPJS yang terjadi rentang 2019–2025 kini masuk babak baru.
Modusnya jahat: upcoding atau menaikkan kode diagnosis agar tagihan ke BPJS membengkak, dan phantom billing alias menagih layanan fiktif yang tak pernah diberikan ke pasien.
Terpisah, Kasi Pidsus Kejari Jember menyebut penyidikan kasus ini sudah sudah bergulir
"Kami sudah panggil 12 saksi untuk dimintai keterangan. Ini baru awal," katanya.
Kasus ini menyeret sejumlah nama rumah sakit di Jember. Jika terbukti, uang negara yang ditilep dari dana BPJS Kesehatan bisa mencapai miliaran rupiah. Uang yang seharusnya untuk biaya berobat rakyat, justru diakali lewat tagihan siluman.
Kejari Jember berjanji mengusut tuntas tanpa pandang bulu. Status naik ke penyidikan berarti penyidik sudah mengantongi minimal dua alat bukti permulaan. Tinggal menunggu siapa tersangka pertama yang akan diumumkan. (Hafit)









