Bengkulu, eWarta.co -- Kejaksaan Negeri Bengkulu menerima pengembalian kerugian keuangan negara dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan Gedung Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda) Kota Bengkulu Tahun Anggaran 2023. Hingga akhir Maret 2026, total pengembalian yang telah diterima penyidik mencapai Rp994.570.600.
Pengembalian tersebut dilakukan secara bertahap selama sepekan terakhir sebagai bagian dari proses pemulihan kerugian negara dalam penanganan perkara yang sedang berjalan.
Tahap pertama pengembalian uang pengganti diterima penyidik sebesar Rp105 juta. Selain itu, dua terdakwa dalam perkara tersebut berinisial JH dan RM juga menitipkan uang pengganti sebesar Rp1 juta.
Selanjutnya pada Kamis (26/3), keluarga terdakwa kembali menyerahkan uang pengganti sebesar Rp146,2 juta. Pada hari yang sama, penyidik juga menerima tambahan pengembalian kerugian negara sebesar Rp595 juta yang diserahkan oleh pihak keluarga terkait perkara tersebut.
Sehari kemudian, Jumat (27/3), penyidik kembali menerima pengembalian kerugian negara sebesar Rp138.370.600. Dengan penyerahan tersebut, total dana yang telah dikembalikan kepada penyidik mencapai Rp994.570.600.
Jumlah tersebut merupakan bagian dari total kerugian negara berdasarkan hasil perhitungan auditor Kejaksaan Tinggi Bengkulu yang mencapai Rp1.139.570.571,03 dalam proyek pembangunan Gedung Labkesda Kota Bengkulu.
Dana pengembalian tersebut selanjutnya akan disetorkan ke kas negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagai bentuk akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara. Proses hukum terhadap perkara dugaan korupsi tersebut masih terus berjalan.









