BENGKULU, ewarta.co – PT Attalah Mandiri Perkasa secara resmi melaporkan dugaan maladministrasi yang dilakukan oleh pihak BPJS Ketenagakerjaan ke Kantor Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Bengkulu. Langkah tegas ini diambil setelah klaim jaminan kematian serta kecelakaan kerja bagi karyawan perusahaan tersebut menemui kendala dan tidak ter-cover.
Direktur Utama PT Attalah Nilda Yuliarti, MH mengungkapkan kekecewaannya lantaran perusahaannya selama ini merupakan salah satu peserta yang sangat taat aturan dan selalu disiplin dalam membayar iuran bulanan tepat waktu tanpa pernah terlambat.
"Sebagai pengguna yang selalu taat bayar iuran, kami sangat menyayangkan karena justru tidak merasakan manfaat pelayanan yang optimal. Proses klaim untuk kecelakaan kerja sangat lambat, bahkan butuh waktu hingga satu bulan," ujar Nilda.
Selain kelambatan pelayanan klaim kecelakaan kerja, Nilda juga menyoroti rumitnya mekanisme pengajuan klaim Jaminan Kematian (JKM). Pihaknya merasa dipersulit oleh persyaratan selisih waktu antara pendaftaran dan jam kematian karyawan yang sangat ketat. Akibatnya, klaim atas hak-hak almarhum karyawan tidak bisa dicairkan maupun di-cover oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Nilda menegaskan bahwa pihak BPJS Ketenagakerjaan seharusnya tidak sekadar memberikan jawaban penolakan singkat tanpa dasar aturan dan kepastian hukum yang jelas.
"Kami butuh transparansi dan penjelasan aturan yang pasti, bukan sekadar jawaban 'tidak bisa' atau 'tidak ter-cover'. Aturan itu bukan opini, tetapi acuan yang harus diterangkan secara terbuka. Karena itu, saya merasa terpanggil untuk memperjuangkan hak-hak karyawan saya ke Ombudsman," tegasnya.
Melalui laporan ini, PT Attalah berharap Ombudsman Bengkulu dapat menindaklanjuti dugaan maladministrasi tersebut agar pihak BPJS Ketenagakerjaan dapat meningkatkan kualitas layanan, keterbukaan informasi, serta memberikan keadilan bagi para pekerja dan peserta yang telah memenuhi kewajibannya secara patuh.
Sementara itu, Asisten Penerimaan dan Verifikasi Laporan Ombudsman RI Perwakilan Bengkulu, Jaka Andika, M.H., menyampaikan bahwa saat ini pihaknya tengah melakukan serangkaian prosedur penanganan awal terhadap laporan yang dilayangkan oleh perusahaan tersebut.
"Hari ini kami dari Ombudsman Perwakilan Provinsi Bengkulu, tim penerimaan dan verifikasi laporan, telah menerima laporan dari perusahaan tenaga kerja PT Attalah terkait tindak lanjut permohonan klaim dari BPJS Ketenagakerjaan Bengkulu," ujar Jaka Andika.
Jaka menjelaskan bahwa sebagai langkah awal, tim Ombudsman akan mendalami dan memeriksa kelengkapan persyaratan formil maupun materiel dari berkas laporan yang diserahkan.
"Kami harus melakukan pengecekan terlebih dahulu untuk memeriksa kelengkapan persyaratan formil dan materiel dari laporan yang disampaikan. Karena laporan ini berkenaan dengan dampak langsung kepada pelapor yang mengalami kecelakaan kerja hingga meninggal dunia," terangnya.
Ombudsman juga akan menilai sejauh mana batasan kewenangan instansi serta dugaan pelanggaran dalam penyelenggaraan pelayanan publik yang dilakukan oleh pihak terlapor.
"Setelah tim verifikasi selesai melakukan pemeriksaan, berkas ini akan kami bawa ke rapat perwakilan. Di situlah nantinya akan diputuskan apakah laporan ini dapat dilanjutkan ke tahap pemeriksaan atau tindak lanjut lainnya," pungkas Jaka. (**)










