SELUMA, eWarta.co -- Pemerintah Daerah Kabupaten Seluma saat ini telah mengambil langkah tegas dengan memberikan sanksi berat terhadap PPPK Nakes berinisial ND dan YR, PPPK guru di lingkungan pemerintah Daerah Kabupaten Seluma.
Atas perbuatannya, ND dan YR di berikan sanksi pelangaran berat berupa pemecatan sebagai PPPK. Sanksi ini diberikan menyusul sanksi yang sudah diberikan terlebih dahulu terhadap oknum pasangan selingkuh mereka yang merupakan PNS dilingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Seluma.
Sekretaris Daerah (Sekda) Seluma, Deddy Ramdhani, S.E., M.SE., M.A. mengatakan atas perbuatan yang melanggar kode etik ASN tersebut, oknum PPPK dikenakan sanksi pelangaran berat berupa pemotongan gaji sebesar 50 % selama 12 bulan, dan sanksi pemberhentian secara hormat sebagai PPPK.
Berdasarkan Surat pertimbangan teknis (Pertek) dari Badan Kepengawaian Negara (BKN). Ke dua oknum tersebut diberikan sanksi pemecatan secara hormat.
" SK Pemberhentian sudah keluar, dikenakan sanksi Disiplin berat berupa pemberhentian.Sudah diberhentikan dengan hormat, tidak atas permintaan sendiri, " Sampainya, Selasa (21/4/2026).
Turut disampaikan, dengan adanya skandal tersebut yang sudah merusak martabat instansi pemerintahan Kabupaten Seluma, diharapkan menjadi pelajaran bagi seluruh pengawai di pemerintahan Daerah Kabupaten Seluma untuk tidak melakukan perbuatan tercelah. Pemerintah Daerah tidak akan tinggal diam kalau ada Pengawai yang melangar kode etik ASN dan mencoreng nama baik Daerah.
"Pemberhentian dengan hormat ini merupakan langka tegas kita pemerintah daerah dalam menindak pegawai yang melanggar kode etik pegawai, " Tutupnya.
Perlu diingat kembali skandal perselingkuhan yang telah meyita perhatian publik tersebut yakni, skandal dugaan perselingkuhan camat air periukan yang berinisial HA dan guru PPPK yang berinisial YR. Kemudian kasus dugaan perselingkuhan Kabid di Dinas Kesehatan yang berinisial HR dengan stafnya yang berinisial ND yang berstatus ASN PPPK Kesehatan Kabupaten Seluma.
Camat Kecamatan Air Periukan yang berinisial HA telah diberhentikan sebagai camat dan di nonjob, kemudian HR yang sebelumnya menjabat sebagai salah satu kabid di Dinkes Seluma juga telah diberhentikan dari jabatan Kabid dan juga sudah di nonjob. (Rns)









