Kasus Perkarakan Tetangga Gegara Semprot Nanas Dihentikan  

Create: Thu, 10/02/2022 - 21:27
Author: Alwin Feraro

 

BENGKULU,eWARTA.co -- Jaksa Agung Muda Pidana Umum, Fadil Zumhana menyetujui permohonan penghentian penuntutan berdasarkan perkara pidana perbuatan tidak menyenangkan dengan tersangka Robi Akbar warga Kabupaten Rejang Lebong yang kasusnya ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat. Penghentian perkara Pasal 335 Ayat (1) KUHP ini berdasarkan upaya restoratif justice.

Kasus tersebut terjadi pada Sabtu 11 Desember 2021 sekira pukul 12.00 WIB, di mana tersangka Robi Akbar yang pulang dari kebun mendatangi rumah saksi korban Ferika Jaya Putra.

Saat itu saksi korban ada di rumah dan tersangka langsung menghampiri saksi korban dan mengatakan “Dua batang nanas saya kena semprot”. 

Tak senang atas hal itu, tersangka langsung mengeluarkan senjata tajam jenis parang yang ditempelkannya ke saksi korban sembari mengancam,"kalau tidak selesai, saling bunuh saja kita. Kalau bukan saya, bapak kubunuh)." 

Melihat hal tersebut saksi korban langsung menempelkan bahu kiri korban ke dada tersangka dan mengajak menyelesaikannya ke rumah kepala desa setempat. 

Kemudian saksi korban pergi ke rumah kepala desa dan diikuti oleh tersangka dan sesampainya di rumah kepala desa tersangka kembali mengarahkan parang yang dipegangnya ke arah saksi korban, namun dihentikan oleh saksi Maria. Sontak tersangka langsung meninggalkan saksi korban. 

Merasa nyawa dan keselamatannya terancam, maka saksi korban melaporkan hal tersebut kepada pihak yang berwajib.

Fadil Zumhana melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan alasan diberikannya penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif antara lain tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana dengan ancaman pidana denda atau pidana penjara paling lama 1 tahun. 

"Keduanya juga telah didamaikan pada Rabu, 2 Februari 2022," kata Eben.

Selanjutnya pelaksanaan serah terima Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) pada 2 Februari 2022, batas waktu 14 hari hingga Selasa, 15 Februari 2022. 

Kemudian Ketua Kejari Rejang Lebong diminta untuk menerbitkan Surat Penuntutan Penuntutan (SKP2) berdasarkan restorative justice sebagai wujud kepastian hukum, berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice.

"Sebelum diberikan SKP2, tersangka didamaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri baik korban, keluarga korban yang disaksikan tokoh masyarakat maupun dari penyidik ​​kepolisian," pungkas Kapuspenkum. (Bisri)