Kasus Korupsi Mamin Sosperda DPRD Jember: 5 Terdakwa Divonis Bersalah, Mantan Wakil Ketua Dewan Dihukum 6 Tahun Kurungan

Create: Thu, 16/07/2026 - 06:16
Author: Redaksi

 

JEMBER, eWarta.co – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya menjatuhkan vonis bersalah terhadap lima terdakwa kasus korupsi berjamaah pengadaan makan dan minum (mamin) Sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah (Sosperda) di DPRD Jember tahun anggaran 2023–2024. Putusan tersebut dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai Ratna Dianing Wulansari dalam persidangan pada Rabu (15/7/2026).

​Dalam amar putusannya, majelis hakim menjatuhkan vonis terberat kepada mantan Wakil Ketua DPRD Jember, Dedy Dwi Setiawan, dengan hukuman 6 tahun penjara. Selain itu, Dedy juga dikenakan denda sebesar Rp50 juta serta diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara lebih dari setengah miliar rupiah.

​Dedy bersama empat terdakwa lainnya dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sesuai dengan dakwaan primair jaksa penuntut umum.

​"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Dedy Dwi Setiawan dengan pidana 6 tahun penjara, denda Rp50 juta subsider 50 hari kurungan, serta uang pengganti sebesar Rp504.478.050 subsider 5 tahun penjara," ucap Ratna saat membacakan putusan.

​Vonis untuk Dedy ini diketahui 6 bulan lebih ringan daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jember. Kendati demikian, untuk nilai denda dan uang pengganti kerugian negara, putusan hakim dinilai konform atau sesuai dengan tuntutan jaksa.

​Sementara itu, empat terdakwa lainnya dijatuhi vonis yang lebih ringan dari Dedy, dengan rincian sebagai berikut:

​* Rudy Adrianus Ririhen: Divonis 3 tahun 6 bulan penjara, denda Rp50 juta subsider 50 hari kurungan.

​* Ansori: Divonis 3 tahun 6 bulan penjara, denda Rp50 juta subsider 50 hari kurungan.

​* Sugeng Raharjo: Divonis 3 tahun 6 bulan penjara, denda Rp50 juta subsider 50 hari kurungan, serta uang pengganti Rp127.800.200 subsider 1 tahun penjara.

​* Yuanita Qomariyah: Divonis 4 tahun penjara, denda Rp50 juta subsider 50 hari kurungan, serta uang pengganti Rp485.658.550 subsider 5 tahun penjara.

​Berdasarkan putusan tersebut, total uang pengganti yang harus dibayarkan oleh tiga terdakwa (Dedy, Sugeng, dan Yuanita) mencapai Rp1.117.936.800. Selain hukuman pidana dan denda, para terdakwa juga dibebankan biaya perkara masing-masing sebesar Rp5.000.

​Majelis hakim menetapkan bahwa uang rampasan tahun 2023 akan dikurangkan untuk kewajiban Yuanita Qomariyah, sedangkan uang rampasan tahun 2024 dikurangkan untuk Dedy Dwi Setiawan. Selain itu, barang bukti nomor 1 sampai 281 dikembalikan kepada penuntut umum guna pengembangan perkara lainnya.

​Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jember, Yadyn Palebangan, membenarkan adanya putusan tersebut saat dikonfirmasi. Ia menegaskan bahwa vonis ini menjadi bukti nyata komitmen penegakan hukum di Jember.

​"Siapapun tidak ada yang kebal di mata hukum," tegas Yadyn.

​Meski demikian, pihak kejaksaan menyatakan belum mengambil sikap resmi apakah akan menerima putusan majelis hakim atau mengajukan langkah hukum selanjutnya. Kejari Jember memilih untuk mempelajari salinan putusan lengkap terlebih dahulu.

​Yadyn menambahkan, proses penyidikan perkara ini dipastikan belum berakhir. “Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain yang terseret dalam pusaran kasus korupsi mamin DPRD Jember ini,” pungkasnya.

​Hal senada diungkapkan oleh Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Jember, Ivan Pradia. Ia menyatakan pihaknya kini tengah menunggu salinan putusan resmi dari Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya untuk menentukan langkah hukum ke depan. (hafit)