BENGKULU, eWarta.co – Penanganan perkara dugaan investasi bodong dengan terlapor berinisial YY memasuki tahap baru. Penyidik Ditreskrimsus Polda Bengkulu menyatakan berkas perkara tersebut telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan.
Perkembangan perkara itu disampaikan Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Imam Wijayanto, S.I.K., M.H., didampingi Kaur Penmas Bidhumas AKP Berlin Apul Suwandy Sinaga, S.Sos., di Gedung Utama Polda Bengkulu, Selasa (15/9/2026).
Imam mengatakan, setelah berkas dinyatakan lengkap, penyidik akan berkoordinasi dengan pihak kejaksaan untuk melaksanakan pelimpahan tahap dua. Tahap tersebut mencakup penyerahan tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum.
“Untuk kasusnya sudah dinyatakan P21 atau sudah lengkap. Untuk rencana tindak lanjutnya dari penyidik akan segera berkoordinasi dengan Kejaksaan untuk pelaksanaan pelimpahan tahap dua,” ujar Imam.
Selain perkembangan berkas perkara, penyidik Subdit Fismondev Ditreskrimsus Polda Bengkulu juga kembali menyita uang yang disebut berkaitan dengan perkara tersebut. Penyitaan terbaru masing-masing sebesar Rp208 juta dan Rp25 juta.
“Penyidik Ditreskrimsus khususnya Subdit Fismondev telah mengamankan kembali atau menyita barang bukti uang sebanyak Rp208 juta dan Rp25 juta yang terbaru ini. Yang mana kedua ini disita dari suami dan ibu kandungnya,” jelasnya.
Dengan adanya penyitaan terbaru tersebut, total uang yang telah diamankan penyidik dalam perkara dugaan investasi bodong YY mencapai Rp582,5 juta. Uang tersebut kini menjadi bagian dari barang bukti dalam proses penanganan perkara.
“Untuk barang bukti uang yang dapat diamankan, disita oleh Subdit Fismondev sebanyak Rp582.500.000,” kata Imam.
Polda Bengkulu mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap tawaran investasi yang menjanjikan keuntungan tidak wajar. Masyarakat juga diminta memastikan legalitas dan izin kegiatan investasi sebelum menyerahkan dana.










