SELUMA, eWarta.co – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seluma segera menjatuhkan sanksi disiplin terhadap seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Seluma berinisial HI.
Sebelumnya, oknum ASN tersebut dilaporkan atas dugaan melakukan nikah siri dan menelantarkan anak istrinya. Laporan tersebut telah diterima oleh Pemkab Seluma dan ditindaklanjuti dengan mendisposisikan penanganannya ke Inspektorat Kabupaten Seluma. Setelah melalui serangkaian pemeriksaan dan klarifikasi terhadap pihak-pihak terkait, tim pemeriksa Inspektorat kini telah merampungkan proses investigasi.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Seluma, Deddy Ramdhani, SE, MSE, MA, mengatakan bahwa proses pemeriksaan telah selesai dan rekomendasi hukuman telah disampaikan kepada Bupati Seluma.
"Terkait laporan ASN di Disnakertrans kemarin, sudah kita disposisikan ke Inspektorat," ujar Deddy.
Menurutnya, tim pemeriksa telah menyelesaikan seluruh tahapan pemeriksaan, mulai dari pengumpulan keterangan hingga pendalaman terhadap laporan yang disampaikan. Hasil pemeriksaan tersebut menyimpulkan bahwa HI direkomendasikan untuk dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang, sesuai dengan ketentuan disiplin ASN.
"Sudah keluar kesimpulan dari tim, yakni pemberian hukuman disiplin ASN tingkat sedang," sambungnya.
Meski demikian, sanksi tersebut belum dapat diberlakukan karena masih menunggu persetujuan dari Bupati Seluma selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). Setelah mendapatkan disposisi dari Bupati, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) akan menerbitkan Surat Keputusan (SK) hukuman disiplin.
"Kesimpulan dari tim masih di meja Bupati Seluma untuk mohon petunjuk. Jika sudah didisposisikan, maka SK hukuman disiplin akan segera kita terbitkan," jelas Deddy.
Deddy juga menegaskan bahwa Pemkab Seluma berkomitmen menegakkan disiplin ASN tanpa pandang bulu. Setiap laporan dugaan pelanggaran akan diproses sesuai mekanisme yang berlaku dengan tetap mengedepankan asas profesionalitas, objektivitas, dan keadilan.
Kasus yang menjerat HI ini mencuat ke publik karena tidak hanya berkaitan dengan dugaan pelanggaran disiplin sebagai ASN, tetapi juga menyangkut persoalan moral dan tanggung jawab terhadap keluarga. Dugaan nikah siri serta menelantarkan anak dan istri dinilai sebagai persoalan serius yang dapat mencoreng integritas serta citra aparatur pemerintah di mata masyarakat. (Rns)









