Kasus BBM Ilegal Jember Dinilai Janggal, Kuasa Hukum Pelapor Desak Bareskrim Ambil Alih

 

JAKARTA, eWarta.co – Penanganan kasus dugaan penyimpangan jual beli Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di SPBU 54.681.11 Jalan Teuku Umar, Kecamatan Sumbersari, Jember, terus menuai kontroversi. Kuasa hukum pelapor, Mohammad Husni Thamrin, secara resmi menemui Wakil Ketua Komisi XII DPR RI, Bambang Hariyadi, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (13/5/2026).

​Langkah ini diambil sebagai bentuk protes atas penetapan tersangka tunggal oleh Polres Jember yang dinilai tidak menyentuh aktor utama di balik praktik ilegal tersebut.

​Dalam pertemuan tersebut, Bambang Hariyadi menyatakan telah menjalin komunikasi langsung dengan Wakil Kepala Badan Reserse Kriminal (Waka Bareskrim) Mabes Polri, Irjen Pol. Nunung Syaifuddin. Ia meminta Mabes Polri memantau ketat proses penyidikan yang tengah berjalan di Polres Jember.

​Politisi asal Jember ini menyoroti penetapan FAP, seorang sopir truk, sebagai satu-satunya tersangka dalam kasus tersebut.

​"Penetapan sopir sebagai tersangka tunggal menunjukkan penyidik tidak serius. Apalagi saat truk pengangkut BBM itu dibawa kabur di lokasi kejadian, sopirnya bukan FAP, melainkan orang lain yang seharusnya lebih layak ditersangkakan," tegas Bambang sebagaimana ditirukan Thamrin.

​Bambang mendesak Bareskrim Polri untuk mengambil alih kasus ini jika Polres Jember dianggap tidak mampu mengungkap jaringan besar di belakangnya. "Jangan hanya berani menangkap pelaku kecil. 'Maling besar' yang menjual BBM subsidi ke sektor industri dan pertambangan harus disikat habis," tambahnya.

​Mohammad Husni Thamrin mengungkapkan bahwa penetapan FAP alias FAD diduga merupakan upaya mencari "korban" yang paling rentan. FAP diketahui merupakan sopir truk pengangkut tanah liat, bukan seorang pengusaha atau pemilik modal.

​Thamrin juga membeberkan sejumlah kejanggalan dalam proses penyidikan, di antaranya:

​Identitas Pengemudi: Saat truk bernopol DK 6484 AS dibawa kabur dari TKP, pengemudinya diketahui bukan tersangka FAP, melainkan orang lain yang turun dari mobil Toyota Rush bernopol P 1076 YB.

​Barang Bukti Fisik: Truk yang kini disita penyidik dilaporkan telah berubah warna dan nomor polisinya dibandingkan saat kejadian berlangsung.

​Barang Bukti Digital: Rekaman peristiwa di dalam flashdisk yang diserahkan ke SPKT Polres Jember diduga tidak sampai ke tangan penyidik Unit Tipidter.

​"Kami menduga penyidik mengalami kesulitan karena kasus ini melibatkan orang berpengaruh, sehingga dicarilah korban yang paling mudah dikambinghitamkan," jelas Thamrin.

​Sebelumnya, Satreskrim Polres Jember melalui Kanit Tipidter, Harry Sasono, menegaskan bahwa penyidikan telah dilakukan sesuai prosedur hukum. Polisi bersikeras baru menetapkan satu tersangka karena belum menemukan alat bukti yang cukup untuk menjerat pihak lain.

​"Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi dan penyelidikan sejak laporan diterima 14 Maret 2026, kami menetapkan FAP sebagai tersangka. Ia diduga melakukan pembelian, pengangkutan, hingga penjualan kembali BBM subsidi secara ilegal," ungkap Harry.

​Kasus ini kini menjadi ujian bagi kredibilitas penegakan hukum di Jember, terutama dalam upaya melindungi hak masyarakat atas BBM bersubsidi dari penyelewengan pihak-pihak yang mencari keuntungan besar. (hafit)