BENGKULU,eWARTA.co -- Kapolres Rejang Lebong, AKBP Puji Prayitno, S.IK, bersama Dandim 9409/RL dan Kajari Rejang Lebong menggelar konferensi pers dengan sejumlah awak media, Jumat (26/02).
Kapolres Rejang Lebong menegaskan pihaknya berhasil mengamankan seorang pria inisial Si (37) Warga Kecamatan Binduriang pada hari Kamis (25/02) dengan total berat narkoba diduga jenis sabu sebanyak 1 ons 25 gram yang terbagi atas empat paket besar dan empat belas paket sedang narkoba jenis sabu.
Dari hasil pemeriksaan sementara, terduga pelaku Si mengakui kesemua barang bukti yang diamankan adalah benar miliknya, dan didapatkan dari warga Sumatera Selatan inisial RA dan RU sebagai pembayar utang.
Atas perbuatannya, Penyidik dari Sat Res Narkoba mengenakan sangkaan Pasal 114 UU No. 35 Tahun 2009 dengan ancaman pidana penjara seumur hidup dan penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda minimal 1 milyar dan maksimal 10 milyar pungkasnya mengakhiri. (ril)









