Kapolres Boltim Tindak Lanjuti Laporan Tong Diduga Ilegal di Modayag Tim Segera Turun Lapangan

Tags

 

BOLTIM, eWarta.co — Laporan masyarakat terkait aktivitas pengolahan material menggunakan fasilitas tong yang diduga belum mengantongi kelengkapan perizinan di Kecamatan Modayag, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), mendapat perhatian serius dari Polres Boltim.

Kapolres Boltim memastikan pihaknya akan menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan pengecekan langsung ke lokasi.

“Nanti kita turunkan tim untuk mengecek langsung ke lapangan,” ujar Kapolres Boltim saat menanggapi laporan masyarakat terkait aktivitas tong di wilayah Modayag.

Informasi yang dihimpun media menyebutkan, terdapat sekitar 15 unit tong yang diduga beroperasi di sejumlah lokasi di Kecamatan Modayag. Namun, informasi mengenai jumlah maupun status perizinannya masih perlu diverifikasi langsung oleh instansi berwenang.

Tak hanya soal legalitas usaha, aktivitas tersebut juga disorot karena muncul dugaan persoalan lingkungan.

Hasil penelusuran di lapangan menemukan informasi mengenai sejumlah lokasi yang diduga belum memiliki dokumen atau persetujuan lingkungan sebagaimana dipersyaratkan dalam ketentuan perundang-undangan.

Lebih serius lagi, terdapat dugaan saluran pembuangan hasil pengolahan yang mengarah ke badan sungai.

Kendati demikian, dugaan tersebut belum dapat dinyatakan sebagai pencemaran sebelum dilakukan pemeriksaan dan pengujian oleh instansi teknis berwenang. Pengambilan sampel serta uji laboratorium menjadi penting untuk memastikan ada atau tidaknya kandungan pencemar dalam limbah maupun badan air yang terdampak.

Secara regulasi, PP Nomor 22 Tahun 2021 mengatur penyelenggaraan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, termasuk persetujuan lingkungan serta perlindungan mutu air. Sementara UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, sebagaimana telah diubah melalui ketentuan peraturan perundang-undangan terkait, menjadi salah satu dasar hukum dalam pencegahan dan penanganan pencemaran serta kerusakan lingkungan.

Karena itu, apabila nantinya ditemukan kegiatan pengolahan yang menghasilkan limbah tanpa persetujuan lingkungan atau pengelolaan limbah yang tidak sesuai ketentuan, maka kondisi tersebut perlu ditindaklanjuti berdasarkan hasil pemeriksaan dan ketentuan hukum yang berlaku.

Sebelumnya, Ketua BMR LPK-RI Edwin Hatam turut meminta aparat penegak hukum dan pemerintah daerah serius menindaklanjuti informasi mengenai aktivitas tong di Modayag.

Edwin meminta pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh, tidak hanya menyangkut izin usaha, tetapi juga persetujuan lingkungan, asal-usul material, proses pengolahan, sistem pengelolaan limbah, serta potensi dampaknya terhadap sungai dan masyarakat sekitar.

“Jangan hanya melihat aktivitasnya, tetapi periksa juga legalitas dan dampak lingkungannya. Kalau memang tidak memenuhi ketentuan, harus ada tindakan sesuai aturan,” tegasnya.

Dengan adanya rencana pengecekan lapangan oleh Polres Boltim, masyarakat berharap dugaan keberadaan sekitar 15 unit tong tersebut segera mendapat kepastian.

Pemeriksaan lapangan nantinya diharapkan dapat menjawab sejumlah pertanyaan penting: apakah aktivitas tersebut memiliki legalitas, dari mana material diperoleh, bagaimana proses pengolahannya, apakah memiliki persetujuan lingkungan, serta ke mana limbah hasil pengolahan dibuang.

Jika dalam pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran, masyarakat meminta aparat dan instansi terkait mengambil langkah tegas sesuai kewenangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kini perhatian publik tertuju pada langkah Polres Boltim setelah tim turun melakukan verifikasi langsung di lapangan.

(Rendy)