BENGKULU,eWARTA.co -- Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Bengkulu, Ika Yusanti memastikan pemberian remisi bagi warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Ramadhan 1441 Hijriah tanpa pungutan liar dan gratifikasi.
Ika Yusanti mengatakan pemberian remisi bagi WBP di Hari Raya Idul Fitri harus terseleksi secara ketat.
“Unit pelaksana teknis (UPT) pemasyarakatan saat ini sudah mulai melakukan persiapan-persiapan khusus untuk pelayanan hari raya. Selain itu mereka juga telah mengajukan daftar nama WBP untuk diberikan remisi," kata Ika, Jumat (7/5/21).
Apalagi pihaknya tidak ingin ada UPT yang terlibat gratifikasi dalam pengusulan remisi.
"Pemberian remisi ini sangat sensitif, jadi saya harap jangan sampai ada WBP yang tertinggal usulannya," kata Ika.
Ika menyebut usulan remisi Idul Fitri tahun ini sebanyak 1207 WBP dari 7 UPT Pemasyarakatan kategori tindak pidana umum, dan pada tindak pidana khusus sebanyak 157 WBP.
Selain meminta transparansi usulan remisi, Ika juga meminta agar penyediaan layanan video call antar keluarga WBP ditingkatkan. Sebab sejak awal Ramadhan layanan kunjungan keluarga tidak dibuka sehingga tidak menutup kemungkinan kunjungan lebaran jadi momentum bagi WBP.
"Saya juga menghimbau pada petugas untuk meningkatkan kewaspadaan, dan lakukan deteksi dini. Hal ini perlu dilakukan karena saat lebaran nanti akan banyak keluarga yang menitipkan barang, terlebih makanan untuk WBP di dalam," kata Ika. (Bisri)









