Kanwil DJPb Bengkulu Ingatkan Pemda Waspadai Dokumen Palsu Penyaluran Kurang Bayar DBH

Create: Wed, 03/06/2026 - 14:26
Author: Admin 3
Tags

 

BENGKULU, eWarta.co – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Provinsi Bengkulu mengimbau seluruh pemerintah daerah agar meningkatkan kewaspadaan terhadap beredarnya informasi dan dokumen palsu terkait penyaluran Kurang Bayar Dana Bagi Hasil (KB DBH). Peringatan ini disampaikan menyusul munculnya kembali modus penipuan yang mengatasnamakan proses penyaluran dana transfer ke daerah.

Kepala Kanwil DJPb Provinsi Bengkulu, Mohamad Irfan Surya Wardhana, mengatakan Kementerian Keuangan telah mengidentifikasi adanya dokumen fiktif berupa cetakan "Monitoring SP2D-Bank" yang memuat klaim pencairan KB DBH dengan nilai ratusan miliar rupiah. Dokumen tersebut diduga disebarkan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab untuk menyesatkan pemerintah daerah.

Menurut Irfan, hingga saat ini belum ada ketetapan resmi terkait penyaluran KB DBH, kecuali alokasi khusus untuk daerah terdampak bencana di wilayah Sumatera. Penetapan penyaluran KB DBH hanya dapat dilakukan melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) dan proses pencairannya dilakukan secara resmi melalui sistem Kementerian Keuangan oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).

“Pemerintah daerah jangan mudah percaya terhadap informasi, pesan, maupun dokumen yang menjanjikan percepatan pencairan dana pusat. Jika menerima informasi yang meragukan, segera lakukan konfirmasi kepada Kanwil DJPb Provinsi Bengkulu atau KPPN mitra kerja,” ujar Irfan.

Ia menegaskan seluruh layanan penyaluran dana transfer dari Kementerian Keuangan tidak dipungut biaya dalam bentuk apa pun. Karena itu, pemerintah daerah diminta tidak melayani permintaan imbalan atau biaya yang mengatasnamakan proses pencairan dana transfer ke daerah.

Irfan juga mengajak seluruh pemerintah daerah untuk menjaga integritas dan memperkuat koordinasi dalam mengantisipasi berbagai bentuk penipuan. Kanwil DJPb Bengkulu, katanya, terus berkomitmen memberikan layanan yang profesional, akuntabel, cepat, amanah, dan kolaboratif serta menjaga pelaksanaan Zona Integritas menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).

 

Melalui imbauan ini, Kanwil DJPb Provinsi Bengkulu berharap seluruh BPKAD dan jajaran pemerintah daerah lebih cermat dalam memverifikasi informasi terkait transfer ke daerah. Langkah tersebut penting untuk mencegah kerugian serta menjaga kelancaran pengelolaan keuangan daerah.