SULAWESI UTARA, eWarta.co — Kekayaan emas yang tersimpan di perut bumi Sulawesi Utara kembali memantik kritik. Komite Advokasi Hukum Nasional Indonesia (KANNI) menyoroti tata kelola pertambangan yang dinilai harus lebih berpihak pada masyarakat lokal, bukan sekadar menjadi ladang keuntungan bagi pihak-pihak yang menguasai sumber daya alam.
Ketua KANNI, Chandra, melontarkan pernyataan tegas yang menggambarkan keresahan terhadap pengelolaan kekayaan alam di daerah tersebut.
“Kami tidak mau jadi penonton. Kami mau jadi tuan di negeri sendiri,” tegas Chandra.
Pernyataan itu bukan sekadar kritik, melainkan tuntutan agar pemerintah memastikan masyarakat Sulawesi Utara memperoleh manfaat yang adil dari kekayaan alam di daerahnya sendiri.
Menurut Chandra, persoalan pertambangan tidak boleh hanya dilihat dari besarnya investasi, nilai produksi, atau keuntungan ekonomi. Ada persoalan yang jauh lebih mendasar, mulai dari perlindungan lingkungan, keselamatan kerja, kepastian hukum, hingga nasib masyarakat yang menggantungkan hidup di kawasan pertambangan.
Jangan sampai kekayaan alam melimpah, tetapi masyarakat lokal hanya kebagian dampak dan ketidakpastian.
KANNI pun mendorong pemerintah dan aparat penegak hukum untuk membuka ruang evaluasi secara objektif terhadap aktivitas pertambangan rakyat maupun perusahaan besar di Sulawesi Utara.
Seluruh aktivitas pertambangan, menurut Chandra, harus dinilai berdasarkan fakta lapangan, legalitas perizinan, kepatuhan terhadap ketentuan lingkungan, serta kewajiban hukum masing-masing pihak.
Penegakan hukum juga harus dilakukan secara konsisten dan tidak tebang pilih. Jika ditemukan dugaan pelanggaran, siapa pun pihak yang terlibat harus diperiksa sesuai prosedur dan bukti yang tersedia, tanpa memandang skala usaha maupun kekuatan modalnya.
Sebab, ketegasan hukum tidak boleh hanya dirasakan oleh kelompok yang lemah, sementara persoalan yang melibatkan kepentingan besar justru luput dari pengawasan.
Di sisi lain, Chandra mengingatkan bahwa kekayaan mineral bukan sumber daya yang dapat dieksploitasi tanpa batas. Emas yang dikeruk hari ini berkaitan langsung dengan keberlanjutan lingkungan dan hak generasi mendatang.
“Emas di perut bumi Sulawesi Utara ini adalah titipan Tuhan untuk anak cucu kami, bukan untuk dibawa lari ke luar negeri,” tulisnya.
Pernyataan tersebut menjadi penegasan bahwa pengelolaan sumber daya alam harus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, sekaligus menjamin perlindungan lingkungan dan keberlanjutan ekonomi daerah.
KANNI berharap pemerintah tidak menutup mata terhadap keresahan masyarakat di kawasan pertambangan. Kebijakan yang dibutuhkan bukan sekadar imbauan, melainkan langkah konkret, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Pemerintah juga dituntut menjelaskan arah kebijakan pertambangan rakyat, termasuk bagaimana memberikan kepastian hukum bagi masyarakat yang berusaha secara sah, tanpa mengabaikan kewajiban perlindungan lingkungan dan keselamatan kerja.
Di tengah besarnya potensi mineral Sulawesi Utara, pertanyaan mendasarnya tetap sama: siapa yang benar-benar menikmati kekayaan tersebut, dan sejauh mana masyarakat lokal mendapatkan manfaatnya?
Chandra menutup suratnya dengan harapan agar pemerintah segera memberikan jawaban melalui kebijakan yang nyata.
“Kami tunggu kebijakan Bapak. Kami masih percaya,” pungkasnya.
Kini, tantangannya berada di tangan pemerintah: membuktikan bahwa pengelolaan kekayaan alam Sulawesi Utara tidak hanya berpihak pada kepentingan ekonomi, tetapi juga menjamin keadilan, kepastian hukum, dan kesejahteraan masyarakat di tanahnya sendiri.**
(Rendy)










