SELUMA, eWarta.co-- Kejari Seluma jadwalkan sidang kasus dugaan korupsi anggaran belanja rutin Sekretariat DPRD Seluma tahun 2021 pada Kamis 1 Mei 2024.
Ahmad Ghufroni Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Seluma mengatakan, sidang dugaan kasus tersebut diagendakan digelar di ruangan pengadilan Tipidkor Bengkulu kelas I A. sidang kali ini akan menghadirkan Ketua DPRD Seluma Nofi Eriyan Andesca bersama dua pimpinan lainnya, yaitu Ulil Umidi yang pada saat itu menjabat sebagai waka 2 DPRD, Waka 1 DPRD Seluma Sugeng Zonrio.
"Kamis ini tiga unsur pimpinan akan menjadi saksi pada sidang lanjutan di PN Tipidkor Bengkulu," Sampainya, Selasa (30/4/2024).
Dalam kasus korupsi di sekretariat DPRD Seluma yang merugikan negara lebih kurang Rp 1,5 miliar pada 11 item kegiatan tersebut tidak menutup kemungkinan bakal ada tersangka baru yang mengarah kepada unsur pimpinan DPRD Seluma, Kajari masih menunggu fakta dari hasil persidangan.
"Kita sebagai aparat penegak hukum kita utamakan adalah alat bukti, ketika alat bukti itu mencukupi tidak menutup kemungkinan bakal mengarah kesitu. Jika alat bukti itu tidak mencukupi, kenapa harus kita paksakan," sambungnya.
Pada kasus dugaan tindak pidana korupsi anggaran belanja rutin DPRD Seluma, total ada 143 saksi yang sudah dimintai keterangan dalam perkara tersebut. Beberapa saksi diantaranya juga menjadi saksi dalam sidang di PN Tipidkor Bengkulu.
"Total sudah ada 143 saksi yang sudah dimintai keterangan dalam kasus korupsi belanja rutin sekretariat dewan 2021," tutupnya.(Rns)