KAMAKSI Desak Danantara Patuhi Putusan MK Copot 30 Komisaris Rangkap Wamen

 

JAKARTA, eWarta.co -- Kaukus Muda Anti Korupsi (KAMAKSI) mendesak Danantara menjadi contoh garda terdepan dalam kepatuhan hukum yaitu menjalankan Putusan MK Nomor 128/PUU-XXIII/2025 dengan segera mencopot atau meminta pejabat setingkat Wamen yang berada di jajaran manajemen/komisaris untuk mundur.

Ist

Desakan dari KAMAKSI terhadap Danantara berakar pada pentingnya menjaga kepercayaan publik dalam tata kelola pemerintahan yang bersih dan penegakan hukum konstitusi.

"Kami mendesak Danantara (Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara) untuk mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait larangan rangkap jabatan. Rangkap jabatan terus mendapat sorotan tajam dari publik terhadap struktur tata kelola lembaga super holding tersebut. Fokus utama desakan ini adalah untuk menjaga integritas, profesionalisme, dan mencegah pecahnya fokus kerja dalam mengelola aset strategis negara. Danantara harus berkomitmen menjaga kepercayaan publik dalam mengelola BUMN yang bersih dan menghindari konflik kepentingan (conflict of interest). Bila benar BUMN berperan sebagai pilar utama perekonomian nasional untuk mewujudkan kemakmuran masyarakat, bukan untuk bagi-bagi kekuasaan, beranikah Danantara menjalankan putusan MK dengan mencopot 30 Komisaris yang saat ini merangkap Wamen?," tegas Ketua Umum DPP KAMAKSI Joko Priyoski.

Danantara sebagai lembaga investasi raksasa ("Super Holding") baru yang mengelola aset negara dalam jumlah masif, sejak awal dikritik karena struktur kepemimpinannya diisi oleh pejabat yang memegang posisi ganda di kabinet pemerintahan. 

Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 128/PUU-XXIII/2025 menegaskan bahwa larangan rangkap jabatan yang diatur dalam Pasal 23 UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara berlaku bagi Wakil Menteri.

​Artinya, seorang Wamen dilarang keras merangkap jabatan sebagai komisaris atau direksi pada perusahaan negara (BUMN/swasta).

Dalam amar putusannya, MK sebenarnya memberikan waktu tenggat (masa transisi) selama 2 tahun bagi pemerintah untuk melakukan penyesuaian dan penggantian posisi jabatan yang rangkap. Namun publik menilai, putusan MK tersebut seharusnya segera dijalankan secepatnya tanpa harus menunggu 2 tahun dan menunjukkan keseriusan Danantara sebagai contoh kepatuhan hukum. 

Faktanya hingga kini 30 nama masih menduduki posisi rangkap jabatan yaitu:

1. Sudaryono – Wakil Menteri Pertanian, Komisaris Utama PT Pupuk Indonesia (Persero).

2. Giring Ganesha – Wakil Menteri Kebudayaan, Komisaris PT Garuda Maintenance Facility AeroAsia Tbk.

3. Angga Raka Prabowo – Wakil Menteri Komunikasi dan Digital, Komisaris Utama PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk.

4. Ossy Dermawan – Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/BPN, Komisaris PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk.

5. Fahri Hamzah – Wakil Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Komisaris PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk.

6. Suahasil Nazara – Wakil Menteri Keuangan, Wakil Komisaris Utama/Komisaris PT PLN (Persero).

7. Helvi Yuni Moraza – Wakil Menteri UMKM, Komisaris PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.

8. Diana Kusumastuti – Wakil Menteri Pekerjaan Umum, Komisaris Utama PT Brantas Abipraya (Persero).

9. Yuliot Tanjung – Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Komisaris PT Bank Mandiri (Persero) Tbk.

10. Didit Herdiawan Ashaf – Wakil Menteri Kelautan dan Perikanan, Komisaris Utama PT Perikanan Indonesia.

11. Suntana – Wakil Menteri Perhubungan, Wakil Komisaris Utama PT Pelabuhan Indonesia (Persero).

12. Dante Saksono Harbuwono – Wakil Menteri Kesehatan, Komisaris PT Pertamina Bina Medika IHC.

13. Donny Ermawan Taufanto – Wakil Menteri Pertahanan, Komisaris Utama PT Dahana.

14. Christina Aryani – Wakil Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, Komisaris PT Semen Indonesia (Persero) Tbk.

15. Diaz F.M. Hendropriyono – Wakil Menteri Lingkungan Hidup, Komisaris Utama PT Telekomunikasi Selular (Telkomsel).

16. Ahmad Riza Patria – Wakil Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Komisaris PT Telekomunikasi Selular (Telkomsel).

17. Dyah Roro Esti Widya Putri – Wakil Menteri Perdagangan, Komisaris Utama PT Sarinah (Persero).

18. Todotua Pasaribu – Wakil Menteri Investasi dan Hilirisasi/BKPM, Wakil Komisaris Utama PT Pertamina (Persero).

19. Ratu Isyana Bagoes Oka – Wakil Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/BKKBN, Komisaris PT Dayamitra Telekomunikasi Tbk.

20. Juri Ardiantoro – Wakil Menteri Sekretaris Negara, Komisaris Utama PT Jasa Marga (Persero) Tbk.

21. Veronica Tan – Wakil Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Komisaris PT Citilink Indonesia.

22. Taufik Hidayat – Wakil Menteri Pemuda dan Olahraga, Komisaris PT PLN Energi Primer Indonesia.

23. Arif Havas Oegroseno – Wakil Menteri Luar Negeri, Komisaris PT Pertamina International Shipping.

24. Stella Christie – Wakil Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, Komisaris PT Pertamina Hulu Energi.

25. Bambang Eko Suhariyanto – Wakil Menteri Sekretaris Negara, Komisaris PT PLN (Persero).

26. Faisol Riza – Wakil Menteri Perindustrian, Komisaris Utama PT Pertamina Gas.

27. Irene Umar – Wakil Menteri Ekonomi Kreatif, Komisaris PT Pertamina Gas.

28. Arrmanatha Christiawan Nasir – Wakil Menteri Luar Negeri, Komisaris PT PLN Indonesia Power.

29. Edward Omar Sharif Hiariej – Wakil Menteri Hukum, Komisaris PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Tbk.

30. Nezar Patria – Wakil Menteri Komunikasi dan Digital, Komisaris Utama PT Indosat Tbk.

KAMAKSI akan terus melakukan desakan sebagai fungsi kontrol sosial, agar proses bersih-bersih rangkap jabatan ini tidak ditunda-tunda dan segera dieksekusi demi kepastian hukum yang bersih. Danantara harus segera mematuhi Putusan MK Nomor 128/PUU-XXIII/2025 tanpa alasan apapun. (***)