SELUMA, eWarata.co -- Kepala Desa Taba Kecamatan Talo Kecil lulus seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap 1 tahun anggaran 2024. Nama kades tersebut muncul dalam jabatan guru ahli pertama - guru kelas - SD dalam PENGUMUMAN NOMOR : 800/3/PANSELDA/I/2025 TENTANG HASIL SELEKSI KOMPETENSI PPPK TAHUN ANGGARAN 2024.
Hal tersebut tentunya mengundang sejumlah pertanyaan bagi masyarakat umum terutama bagi tenaga honorer guru yang belum beruntung lulus PPPK Guru. Bisa-bisanya Kepala Desa aktif bisa lulus PPPK Guru.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kabupaten Seluma Farzian mengatakan, secara regulasi dirinya tidak mengetahui secara tepat seperti apa, mengingat data tersebut berada di Badan Kepegawaian Negara (BKN). Seluruh tenaga honorer, guru, tenaga kesehatan, ataupun honorer yang berada di OPD yang lainnya sudah mengabdi untuk dimasukkan ke dalam data non-ASN di database BKN pada tahun 2022 yang lalu.
"Untuk tahap satu ini tidak mesti harus menjadi guru karena data ini masuk dalam BKN yang sudah masuk dalam database. Database ini yang direkrut pada tahun 2022 oleh BKPSDM langsung, BKPSDM langsung menyebarkan informasi untuk setiap OPD termasuk satuan Sekolah untuk mendata yang benar-benar honor untuk dimasukkan ke database BKN. Guru yang sudah masuk Dapodik tahun 2022 berarti sudah masuk database BKN, " Sampainya, Kamis (16/1/2024).
Dikatakan, persyaratan untuk ikut seleksi PPPK salah satunya yakni adanya Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) surat pernyataan yang menyatakan bahwa data tenaga non-ASN yang terlampir masih aktif bekerja.
"Guru ini mendaptar melalui aplikasi, karena persyaratan yang dibutuhkan itu ada di aplikasi, seperti surat keterangan bahwa yang bersangkutan benar-benar aktif dan surat itu mintaknya di sekolah, " Jelasnya.
Ada atau tidaknya pelanggaran yang dilakukan oleh orang yang bersangkutan terkait dengan kelengkapan administrasi dalam kelengkapan pendaftaran yang ia lengkapi saat ini Dinas Pendidikan masi menunggu petunjuk sekretariat Daerah (Setda) dan juga menunggu petunjuk dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (Bkpsdm) Kabupaten Seluma.
"Nanti sesuai dengan petunjuk, kita masih punya atasan, juga ada Dinas kepegawaian, kalau nanti ada instruksi dari atasan misal ini yang harus dilakukan oleh Dinas Pendidikan kami akan lakukan sesuai dengan instruksi atasan, kalau untuk sementara kami belum bisa berbuat,"tutupnya. (Rns)









