Kabar Gembira! Gus Fawait Perpanjang Pemutihan Denda Pajak Daerah Hingga 30 September

 

JEMBER, eWarta.co – Kabar gembira bagi masyarakat Jember. Bupati Jember, Dr. Muhammad Fawait (Gus Fawait), resmi memperpanjang masa pembebasan sanksi administrasi atau pemutihan denda pajak daerah hingga 30 September 2026. Kebijakan ini memperpanjang program sebelumnya yang dijadwalkan berakhir pada 31 Juli 2026.

​Keputusan strategis tersebut diumumkan langsung oleh Gus Fawait dalam acara Pro Gus'e di Lapangan SMPN 1 Jember, yang bertepatan dengan penutupan serentak Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) tingkat SD, SMP, dan SMA se-Kabupaten Jember, Jumat (17/7/2026).

​"Kami memutuskan memperpanjang pembebasan sanksi administrasi atau denda pajak daerah yang awalnya berakhir 31 Juli 2026, kini diperpanjang sampai dengan 30 September 2026," ujar Gus Fawait.

​Langkah perpanjangan ini diambil Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember setelah melihat tingginya antusiasme wajib pajak yang memanfaatkan program ini untuk melunasi kewajiban mereka. Di sisi lain, kebijakan ini menjadi stimulus penting di tengah kondisi ekonomi masyarakat yang sedang mengalami pelemahan, yang sempat membayangi capaian Pendapatan Asli Daerah (PAD).

​Namun, Gus Fawait memberikan catatan penting bahwa kebijakan insentif ini hanya berlaku untuk penghapusan denda atau sanksi keterlambatan, bukan penghapusan pokok pajak yang terutang.

​"Pajak adalah kewajiban yang harus dibayar oleh warga negara sebagai modal utama dalam menggerakkan pembangunan daerah," tegasnya.

​Pemutihan sanksi administrasi ini berlaku bagi seluruh jenis pajak yang menjadi kewenangan Pemkab Jember, meliputi:

​* Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2)

​* Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)

​* Pajak Reklame

​* Pajak Air Tanah

​* Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB)

​* Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT)

​* Jenis pajak daerah lainnya.

​Melalui perpanjangan masa berlaku ini, warga Jember kini memiliki waktu tambahan selama dua bulan untuk menyelesaikan tunggakan pajak mereka tanpa perlu khawatir dibebani denda. Proses pembayaran dapat dilakukan dengan mudah melalui kantor-kantor bank yang telah ditunjuk oleh pemerintah daerah. (hafit/prw)