JEMBER, eWarta.co – Pemerintah Kabupaten Jember resmi memberikan relaksasi pajak bagi warganya. Melalui program "Pro Gus’e Update", Bupati Jember Muhammad Fawait (Gus Fawait) mengumumkan kebijakan penghapusan denda keterlambatan pembayaran dan pelaporan pajak daerah yang berlaku hingga 30 Juni 2026.
Kebijakan ini disampaikan langsung oleh Gus Fawait di RSD dr. Soebandi, Kamis (23/4/2026) malam. Langkah ini diambil untuk meringankan beban ekonomi warga sekaligus meningkatkan kesadaran wajib pajak di Jember.
Bupati menekankan bahwa program ini bukan menghapus pokok pajak, melainkan menghilangkan penalti atau denda yang selama ini membebani warga yang terlambat bayar.
"Pokok pajak tetap wajib dibayar, tapi beban denda digugurkan total. Jadi, bukan pajaknya yang dihapus, melainkan dendanya," tegas Gus Fawait.
Langkah ini menyasar para wajib pajak yang menunggak bukan karena sengaja menghindar, melainkan karena kendala teknis atau kekhilafan. "Kami memahami ada warga yang tidak sengaja terlambat, bukan karena tidak mau membayar. Inilah bentuk kehadiran pemerintah untuk memberikan solusi," tambahnya.
Pemutihan denda ini berlaku untuk seluruh jenis pajak daerah yang menjadi kewenangan Pemkab Jember, antara lain:
PBB-P2: Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.
BPHTB: Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan.
PBJT: Pajak Barang dan Jasa Tertentu (mencakup pajak hotel, makanan-minuman, parkir, kesenian, reklame, air tanah, hingga mineral bukan logam dan batuan).
Bupati menjelaskan bahwa warga yang memiliki tunggakan selama bertahun-tahun sekalipun dapat melunasi kewajibannya tanpa tambahan denda sepeser pun, asalkan pembayaran dilakukan sebelum batas waktu 30 Juni 2026.
"Bagi warga yang terlambat membayar pajak kewenangan Pemkab Jember, silakan manfaatkan kesempatan ini. Dendanya kami hapus total sampai akhir Juni tahun depan," kata Bupati.
Selain relaksasi bagi warga, kebijakan ini juga diharapkan mampu mendongkrak kepatuhan wajib pajak dan mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) tanpa memberatkan masyarakat.
"Kami berkomitmen, dengan adanya penghapusan denda ini, insyaallah warga Jember akan lebih termotivasi untuk taat pajak tanpa merasa terjepit oleh beban denda yang menumpuk," pungkasnya. (Hafit/adv)









