JEMBER, ewarta.co – Kereta Api (KA) 159 Wijaya Kusuma relasi Cilacap–Ketapang menemper sebuah mobil sedan di perlintasan sebidang KM 176+585 JPL 108 petak jalan Tanggul–Bangsalsari, Kabupaten Jember, Sabtu (5/9/2026) pukul 03.53 WIB.
Manager Hukum dan Humas KAI Daop 9 Jember, Cahyo Widiantoro, menjelaskan bahwa berdasarkan laporan masinis, mobil melaju dari arah selatan ke utara dan tidak berhenti saat kereta hendak melintas. Meski masinis telah membunyikan suling lokomotif berulang kali, tabrakan tidak dapat dihindari karena jarak yang sudah terlalu dekat.
"Petugas stasiun terdekat bersama Polsuska langsung menuju lokasi untuk mengamankan jalur dan berkoordinasi dengan pihak kepolisian," ujar Cahyo.
Akibat insiden tersebut, pengemudi mobil bernama Wawan (45), warga Desa Curah Kalong, Kecamatan Bangsalsari, mengalami luka berat. Korban langsung dievakuasi ke Puskesmas Bangsalsari untuk mendapatkan penanganan medis. Sementara itu, hingga Sabtu siang, jajaran Polsek Bangsalsari masih melakukan penyelidikan terkait peristiwa ini.
KA Wijaya Kusuma sempat berhenti sejenak guna pemeriksaan lokomotif serta evakuasi bangkai mobil. Kejadian ini mengakibatkan KA Wijaya Kusuma mengalami keterlambatan hingga 104 menit. Seluruh penumpang, awak kereta, dan petugas dipastikan selamat.
Sebagai bentuk pelayanan, KAI Daop 9 menyalurkan kompensasi service recovery kepada seluruh penumpang terdampak sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Kami memohon maaf atas keterlambatan perjalanan KA Wijaya Kusuma dan memberikan service recovery bagi para pelanggan," tutur Cahyo.
Cahyo juga kembali mengingatkan masyarakat mengenai UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 124 serta UU Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 114. Aturan tersebut menegaskan bahwa pengguna jalan wajib berhenti saat sinyal sudah berbunyi atau palang mulai ditutup, serta mendahulukan perjalanan kereta api.
"Keselamatan perjalanan kereta api sangat membutuhkan kesadaran dan kepatuhan kita bersama," pungkasnya. (hafit)










