Jualan Miras di Pesta Nikahan, Warga Kaur Dilaporkan Polisi

Foto, Ilustrasi
Create: Tue, 03/09/2019 - 17:09
Author: Redaksi

 

BENGKULU, ewarta.co – Seorang warga didesa Tanjung Bunian Kecamatan Lungkang dilaporkan ke pihak kepolisian setelah tepergok menjual miras pada saat pesta pernikahaan.

Kejadian berawal pada Minggu malam (01/09) pada pukul 23.00 WIB ketika berlangsungnya pesta pernikahan seorang warga Desa Tanjung Bunian, pelapor yang merupakan seorang warga desa tersebut melihat pelaku JH (45) tengah berjualan minuman keras.

Melihat kejadian ini, pelapor pun melapor ke pihak kepolisian Padang Guci yang sedang melakukan PAM diacara pernikahan tersebut.

Setelah mendengar laporan warga, Kapolsek Padang Guci beserta anggotanya melakukan pengamanan terhadap pelaku beserta mengamankan barang bukti dari tempat kejadian.

Kepolisian Polsek Padang Guci menyita satu dus minuman keras merk Mansion House yang berjumlah dua puluh dua botol dan juga dua belas botol Kratingdeng.

Kabid Humas Polda Bengkulu AKBP Sudarno, S.Sos, MH membenarkan kejadian tersebut.

“Saya sudah mendapatkan laporannya melalui Polres Kaur. Saya juga mengharapkan jika kita bersama-sama menjaga keamanan baik saat ada pesta maupun keramaian lain yang melibatkan masyarakat luas,"terangnya singkat. (Rls)