Jual 850 Butir Samcodin, IRT di Bengkulu Selatan Diamankan Polisi

HK, Ibu Rumah Tangga saat dilakukan pemeriksaan oleh penyidik.
Create: Sat, 30/05/2020 - 14:46
Author: Redaksi

 

BENGKULU, eWARTA.co - Upaya pemberantasan peredaran obat - obatan terlarang yang di perjual belikan tanpa resep dokter terus di lakukan Satuan Narkoba Polres Bengkulu Selatan, kali ini berhasil menangkap seorang Ibu rumah tangga berinisial HK Warga Kecamatan Air Nipis Kabupaten Bengkulu Selatan.

Data terhimpun, Jumat, (29/5/20) kemarin sekira pukul 21:30 WIB, SatRes Narkoba Polres Bengkulu Selatan yang dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Iptu Welli Wanto Malau S.lK, MH bersama KBO Aipda Achmad Ghufron beserta personilnya berhasil mengamankan 850 butir Samcodin milik HK seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) warga Kecamatan Air Nipis Kabupaten Bengkulu Selatan.

“Berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa HK menjual obat Samcodin tanpa izin maka kami langsung melakukan penggeledahan di warung manisan milik HK di Desa Tanjung Beringin Kecamatan Air Nipis dan dalam penggeledahan di temukan barang bukti berupa 85 (delapan puluh lima) keping tablet merek Samcodin atau 850 (delapan ratus lima puluh) butir,” Ujar Kapolres Bengkulu Selatan AKBP Deddy Nata S. Ik melalui Kasat Narkoba Iptu Welli Wanto Malau S.Ik, MH.

Sambung Kasat, untuk sementara ini tersangka HK sudah kami amankan di Polres Bengkulu Selatan berserta barang buktinya guna untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Dari keterangan HK bahwa barang tersebut di belinya dari Kota Bengkulu dengan cara di jemput di daerah simpang terminal Betungan Kota Bengkulu yang di bawa langsung oleh suaminya,” ucapnya.

Atas perbuatanya terduga pelaku melanggar pasal 196 atau pasal 198 UU no.36 tahun 2009 tentang Kesehatan.

“Tidak menutup kemungkinan kami akan melakukan pengembangan lebih lanjut atas jual beli obat-obatan tersebut,” tutup Iptu Welli.