Jember Dapat Kuota 1.355 Rumah, Gus Fawait Integrasikan Bedah Rumah dengan Layanan Homecare

 

JEMBER, ewarta.co – Kabupaten Jember mendapat kabar gembira dari pemerintah pusat. Sebanyak 1.355 unit rumah warga di Kabupaten Jember dipastikan menerima bantuan renovasi dari Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) pada tahun ini.

​Tidak hanya menerima bantuan dari pusat, Bupati Jember, Muhammad Fawait (Gus Fawait), juga menyiapkan inovasi baru dengan mengintegrasikan program Bedah Rumah tersebut bersama layanan kesehatan masyarakat Homecare.

​Kepastian ini disampaikan langsung oleh Direktur Jenderal Perumahan Perkotaan Kementerian PKP, Dr. Sri Haryati, saat berkunjung ke Balai Desa Karangbayat, Kecamatan Sumberbaru, Minggu (9/8/2026). Kunjungan ini merupakan bagian dari agenda Serap Aspirasi Bunga Desaku (Bupati Jember ngantor di desa/kelurahan).

​Sri Haryati mengungkapkan bahwa tahun 2026 menjadi catatan sejarah baru bagi pelaksanaan program bedah rumah secara nasional.

​"Jika tahun lalu targetnya hanya 45 ribu unit, tahun ini melonjak masif menjadi 400 ribu unit di seluruh Indonesia. Ini merupakan angka terbesar sepanjang sejarah," ungkap Sri Haryati.

​Ia menambahkan, Presiden Prabowo Subianto bahkan menargetkan sedikitnya 1 juta unit rumah dapat direhabilitasi pada tahun mendatang.

​Mengingat di Jawa Timur masih terdapat sekitar 2,2 juta rumah tidak layak huni (RTLH), Kementerian PKP meluncurkan kebijakan pelonggaran persyaratan agar penyaluran bantuan dapat berlangsung lebih cepat dan tepat sasaran.

​Sri merinci empat poin relaksasi aturan yang kini mulai diberlakukan:

​* Kondisi Kerusakan Fleksibel: Bantuan tidak lagi diwajibkan hanya untuk rumah rusak berat. Rumah dengan fasilitas kesehatan dasar yang terbatas kini dapat diusulkan.

​* Penggantian Atap Asbes: Bekerja sama dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk mengganti atap asbes guna mencegah penyakit TBC dan gangguan saluran pernapasan.

​* Kemudahan Legalitas Tanah: Tidak diwajibkan menyertakan sertifikat tanah. Cukup menggunakan Surat Keterangan dari Kepala Desa dengan syarat tanah telah ditempati minimal 1 tahun. Aturan ini telah dikoordinasikan bersama BPK dan BPKP.

​* Fasilitas Sertifikat Gratis: Bagi rumah yang berdiri di atas tanah milik pribadi, Kementerian PKP menggandeng Kementerian ATR/BPN untuk memfasilitasi penerbitan sertifikat gratis.

​"Kami meminta para Kepala Desa dan dinas terkait untuk aktif mendata warga agar usulan bisa segera disahkan," imbau Sri.

​Bupati Jember, Gus Fawait, menyambut positif kebijakan relaksasi aturan dari pemerintah pusat tersebut. Menurutnya, langkah ini membuka akses yang jauh lebih luas bagi warga kurang mampu di Jember.

​Sebagai langkah nyata di daerah, Pemkab Jember menyiapkan sinergi lintas program secara simultan.

​"Program Homecare akan kami sinergikan dengan program Kementerian PKP. Jadi petugas tidak hanya memantau kondisi fisik bangunan rumah, tetapi juga memeriksa langsung kondisi kesehatan para penghuninya," terang Gus Fawait.

​Ia berharap kuota bantuan untuk Kabupaten Jember dapat terus bertambah setiap tahunnya, sehingga target penuntasan rumah tidak layak huni dapat segera tercapai.

​Untuk alokasi tahun 2026, Kabupaten Jember mendapatkan kuota sebanyak 1.355 unit. Saat ini prosesnya telah berjalan di berbagai tingkatan, mulai dari pendataan, verifikasi lapangan, hingga pengerjaan yang beberapa di antaranya sudah rampung.

​Kementerian PKP juga mendorong Pemkab Jember untuk terus memperbarui data usulan agar kuota tambahan dapat dialokasikan pada periode berikutnya.

​"Ini merupakan bukti nyata bahwa Pemkab Jember aktif menjemput bola program-program dari pemerintah pusat," pungkasnya. (Hafit/prw)

​Penulis: Hafit