Jawaban MPM UNIB Terhadap Pemira dan Tudingan DPM AFK

Create: Thu, 02/12/2021 - 10:29
Author: Alwin Feraro
Tags

 

BENGKULU,eWARTA.co -- Ketua Majelis Permusyawaratan Mahasiswa (MPM/KBM) Universitas Bengkulu (UNIB) periode 2020/2021 Hendy Setiawan mengklarifikasi selisih paham yang terjadi antara Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mahasiswa, Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM) atas Pemilihan Umum Raya (Pemira) yang terjadi Selasa (30/11/21) malam.   

"Saya membenarkan kalau Mahasiswa UNIB sedang menghadapi proses Pemira sebagai wujud demokrasi mahasiswa yang melangsungkan pemilihan Legislatif dan Eksekutif selingkup UNIB, tapi khusus kasus ini kita bahas PEMIRA di tingkat Universitas" kata Hendy, Kamis (2/12/21).     

Hendy menjelaskan tidak terdapat selisih paham antara MPM dan Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM) di Gedung PKM Lantai 2 (seperti yang tertulis di berita sebelumnya) karena secara kelembagaan keduanya berbeda, tapi anggota DPM KBM UNIB merupakan Anggota MPM KBM UNIB sesuai pasal 11 ayat (1) ADKBM UNIB.

Adapun yang sebenarnya terjadi selisih paham adalah pihak yang menuntut suatu perbaikan legislatif Naposo Siregar beserta timnya kepada pihak KPU, DPM dan MPM. 

"Dalam hal ini MPM mencoba menengahi keresahan yang ada ya walaupun MPM tidak diundang dan tidak menjadi tujuan mereka untuk menggugat ataupun menyampaikan aspirasi, tapi karena saya dapat informasi mereka telah bersikap arogan dan memasang spanduk di sekretariat MPM KBM UNIB yang saat ini sedang dipakai oleh KPU KBM UNIB tentunya saya marah toh rumah saya diganggu," jelas Hendy.

"Dan pada foto yang beredar itu sekre MPM bukan DPM salah letak mereka, kenapa KPU memakai sekre MPM KBM UNIB? Karena KPU ini adhoc hanya dibentuk untuk menjadi penanggung jawab regenerasi kepemimpinan melalui Pemira Legislatif dan Eksekutif. Mereka tidak punya sekre dan dalam pasal 21 angka 1 TAP MPM tentang Pemira KPU dibentuk oleh MPM ya tentunya MPM tetap tidak bisa mengintervensi KPU karena lembaga ini independen walaupun kami pembentuknya dan nanti meminta Pertanggung Jawaban KPU di akhir" lanjutnya.

Dalam Kontestasi legislatif tahun ini, lanjut Hendy tidak ada Jurusan/prodi yang dilakukan Pemira karena memang tidak melebihi jatah kursi dewan yang ada sesuai dengan pasal 10 angka 1 TAP MPM tentang Pemira. 

"Artinya minat mahasiswa untuk berpartisipasi dalam kontestasi perebutan kursi Legislatif sangat minim bisa jadi entah karena faktor anggota dewan di lingkup mahasiswa ini tidak digaji, karena tidak sepopuler BEM, karena sangat rumit bahasan di sana," ungkapnya.

"Atau karena sama sekali tidak tahu apa itu lembaga legislatif mahasiswa padahal selama ini mahasiswa banyak aksi di depan Gedung DPR dan diawal PKK sudah dikenalkan Lembaga Kemahasiswaan yang ada di Universitas apa aja dan kampus ini sebuah miniatur negara, seharusnya dari awal sudah terpikirkan kalau di tingkat Universitas mau masuk Lembaga Kemahasiswaan yang mana atau paling nggak 1 atau 2 tahun kuliah sudah menentukan sikap mau masuk kemana" lanjut Ketua MPM/KBM ini. 

Hendy pun menyimak bahwa Ketua DPM KBM UNIB 2020/2021 Robert Julianto sudah menjelaskan upaya apa yang sudah dilakukan untuk menyerap aspirasi mahasiswa tentunya pihak penggugat ini masih tidak menerima hasil upaya mereka selama ini dan sesuai pandangan bersama.

"Ini yang mau kita perbaiki karena minim sekali aspirasi yang masuk dan masih kurangnya perwakilan dari setiap Jurusan/prodi padahal lembaga ini sentral untuk mengatur dinamika kampus, yang jelas DPM KBM UNIB sudah memfasilitasi sedari lama tapi memang aspirasi itu sangat minim, gimana mau memperjuangkannya sedangkan aspirasi selama ini nggak ada yang masuk" kata Hendy.

Tak hanya itu MPM KBM UNIB tidak memiliki tugas dan kewajiban menampung, menyampaikan dan memperjuangkan aspirasi mahasiswa UNIB karena itu tugas dan Kewajiban DPM KBM UNIB sesuai dengan pasal 17 angka 2 ADKBM UNIB.

"Walaupun dalam aturan begitu di awal kepengurusan sudah kami bilang MPM welcome kalau ada yang mengajak diskusi dan segala macam terkait aturan tentunya sesuai dengan adab, pintu sekre kami terbuka lebar kalau ada yang mau berdiskusi tentunya diberitahu jauh hari. Selama ini untuk hal ini terkadang mendadak dan pernah dulu di salah satu fakultas harus sekarang dan detik itulah untuk menengahi suatu permasalahan Pemira saat itu, ya tentunya itu memang tugas dan kewajiban kami tapi ya mikir juga belum tentu kami bisa langsung ke lokasi dadakan, harapannya kedepan sebelum terjadi permasalahan MPM sudah diundang atau diberitahu duluan" jelasnya.

Pihak penuntut Try Mulya Naposo Siregar, kata Hendy bukanlah anggota MPM yang resmi karena SK MPM periode 2020/2021 berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 mendatang, sedangkan Naposo belum memiliki SK karena akan jadi periode selanjutnya di tahun 2022.

Pihaknya pun berharap tidak ada propaganda dengan oknum yang memberikan tulisan yang mengatasnamakan Naposo.

"Saya sangat mengenal Naposo karena adik tingkat saya di Fakulas Hukum dan satu organisasi juga di Fakultas tentunya apa yang disampaikan dalam forum diskusi Selasa kemarin, dengan statmen berita sebelumnya banyak pertentangannya dan adik saya Naposo ini sudah mengatakan beliau tetap pada apa yang disampaikan di forum kemarin dan masalah tulisan di artikel itu bukan tanggung jawabnya karena beliau tidak pernah memberikan tulisan dan/atau penjelasan yang menyimpang tersebut" jelas dia.

"Kami menyadari bersama keterwakilan itu penting untuk memudahkan urusan lembaga kedepan tapi tentunya kita tidak bisa memaksa mahasiswa di Jurusan/prodi masing-masing untuk mendaftar dan berkontestasi di Pemira Legislastif karena semua tergantung pilihannya masing-masing, masalah KPU kurang sosialisasi dan sebagainya itu kita menunggu jawaban KPU atas gugatan yang diberikan kepadanya yang diberi batas waktu sampai tanggal 3 Desember 2021 Pukul 20.00 WIB dan kita akan ada pertemuan lagi di tanggal 4 Desember 2021" kata Hendy.

"Keresahan mahasiswa tentunya ada waktu dan tempat dan cara yang terbaik untuk membicarakannya, sayangnya keresahan ini muncul menjelang penutupan pendaftaran Bakal Calon Presiden Mahasiswa dan Bakal Calon Wakil Presiden Mahasiswa BEM KBM UNIB untuk Periode 2022, karena kalau semua melihat data pendaftar tahun lalu memang sudah dari dulu minim yang daftar seharusnya sudah bisa dibicarakan sejak dari dilantiknya kepengurusan Legislatif di tingkat Universitas diawal tapi nampaknya baru sadar dan semangatnya timbul menjelang akhir kepengurusan saat ini," pungkasnya. (Bisri)