BENGKULU, eWARTA.co -- Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Provinsi Bengkulu Zaini Dahlan mengingatkan seluruh anggotanya dapat meningkatkan pelayanan kesehatan kepada masyarakat setelah adanya kenaikan tarif kapitasi atau iuran BPJS Kesehatan kepada fasilitas kesehatan.
"Setelah adanya kenaikan tarif kapitasi BPJS, harus ada peningkatan pelayanan yang didasari dari hak kewajiban dan kesejahteraan tenaga kesehatannya (Nakes)," kata Zaini, Minggu (5/3/23).
Menurut Zaini, apabila hak-hak tenaga kesehatan terpenuhi, ia yakin pelayanan kesehatan kepada masyarakat juga meningkat.
"Jangan lagi ada istilah penundaan dari pemberi fasilitas kesehatan atau rumah sakit untuk menjaga mutu layanan kesehatan setelah tarif kapitasi telah dinaikkan pemerintah," ujarnya.
Sementara itu Kepala BPJS Kesehatan Cabang Bengkulu Mahyuddin mengatakan kenaikan tarif ini merupakan upaya agar rumah sakit meningkatkan mutu pelayanan untuk peserta BPJS.
Dengan kenaikan ini pihak fasilitas kesehatan akan menerima pembayaran lebih dari sebelumnya.
Ketetapan tarif kapitasi baru ini ditetapkan dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan yang diundangkan pada 9 Januari 2023.
Dengan dana tarif kapitasi yang besaran pembayaran per-bulannya sudah dinaikkan dan dibayar dimuka kepada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) ataupun Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) berdasarkan jumlah peserta yang terdaftar tanpa memperhitungkan jenis dan jumlah pelayanan kesehatan yang diberikan, maka pelayanan tak boleh lagi diskriminatif dan ribet.